Gaji Dedy Mandarsyah, Pejabat PUPR yang Anaknya Terlibat Kasus dengan Dokter Koas
Minggu, 22 Desember 2024 - 08:23 WIB
loading...
Dedy Mandarsyah, pejabat PUPR yang anaknya terlibat kasus dengan dokter koas. FOTO/X
A
A
A
JAKARTA - Kejanggalan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) milik Dedy Mandarsyah mencuat setelah terungkapnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sopir pribadi keluarga Dedy terhadap seorang dokter koas di Palembang, Sumatera Selatan.
Kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan (21) oleh Fadilla alias Datuk bin Chairuddin Adil (36) di Palembang pada minggu lalu menarik perhatian publik. Penganiayaan tersebut dipicu oleh masalah sepele terkait penjadwalan tugas jaga di rumah sakit.
Baca Juga: Dedy Mandarsyah Pejabat yang Disorot Karena Dokter Koas Pernah Disebut dalam Kasus OTT Kaltim
Lady Aurellia Pramesti, bersama ibunya Sri Meilina, merasa bahwa penjadwalan jaga dokter koas di RSUD Siti Fatimah, Palembang, tidak adil. Mereka tidak setuju karena Lady dijadwalkan untuk jaga pada malam Tahun Baru, yang bertentangan dengan rencana mereka untuk berkumpul sebagai keluarga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tengah melakukan analisis terhadap LHKPN Dedy Mandarsyah, yang merupakan ayah dari Lady Aurellia Pramesti. Juru bicara KPK, Budy Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan LHKPN ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Proses analisis mencakup verifikasi atas harta yang dilaporkan serta aset yang mungkin belum tercatat, yang melibatkan pihak eksternal.
"Saat ini, tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN Saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN dalam kerangka pencegahan korupsi," ujar Budy melalui keterangan resmi dikutip, Minggu (22/12/2024).
Berdasarkan laporan harta kekayaan Dedy yang disampaikan dalam LHKPN, total kekayaannya mencapai Rp9.426.451.869 atau sekitar Rp9 miliar. Harta tersebut meliputi tiga unit tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai sekitar Rp750 juta. Dedy juga tercatat memiliki satu unit mobil Honda CRV 2019 senilai Rp450 juta.
Kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Luthfi Hadhyan (21) oleh Fadilla alias Datuk bin Chairuddin Adil (36) di Palembang pada minggu lalu menarik perhatian publik. Penganiayaan tersebut dipicu oleh masalah sepele terkait penjadwalan tugas jaga di rumah sakit.
Baca Juga: Dedy Mandarsyah Pejabat yang Disorot Karena Dokter Koas Pernah Disebut dalam Kasus OTT Kaltim
Lady Aurellia Pramesti, bersama ibunya Sri Meilina, merasa bahwa penjadwalan jaga dokter koas di RSUD Siti Fatimah, Palembang, tidak adil. Mereka tidak setuju karena Lady dijadwalkan untuk jaga pada malam Tahun Baru, yang bertentangan dengan rencana mereka untuk berkumpul sebagai keluarga.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tengah melakukan analisis terhadap LHKPN Dedy Mandarsyah, yang merupakan ayah dari Lady Aurellia Pramesti. Juru bicara KPK, Budy Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan LHKPN ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi. Proses analisis mencakup verifikasi atas harta yang dilaporkan serta aset yang mungkin belum tercatat, yang melibatkan pihak eksternal.
"Saat ini, tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN Saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN dalam kerangka pencegahan korupsi," ujar Budy melalui keterangan resmi dikutip, Minggu (22/12/2024).
Berdasarkan laporan harta kekayaan Dedy yang disampaikan dalam LHKPN, total kekayaannya mencapai Rp9.426.451.869 atau sekitar Rp9 miliar. Harta tersebut meliputi tiga unit tanah dan bangunan di Jakarta Selatan dengan nilai sekitar Rp750 juta. Dedy juga tercatat memiliki satu unit mobil Honda CRV 2019 senilai Rp450 juta.
Lihat Juga :