Yeay! Tarif Listrik Turun, Sisa Duitnya Buat Belanja dan Jajan Yak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif telah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi. Hal ini termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus 2020. ( Baca juga:Woy Horang Kayah, Bu Sri Pengen Kalian Belanja-Belanja )
Dalam beleid itu tercantum, tarif pelanggan tegangan rendah ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya. Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.
"Khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan tegangan rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik adalah pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum. ( Baca juga:Personel TNI AD Perbaiki Lapak Pedagang yang Rusak di Arundina Jakarta Timur )
Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh. Pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh. Pun, pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, tarifnya juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.
Sementara, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Dalam beleid itu tercantum, tarif pelanggan tegangan rendah ditetapkan Rp1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp22,5 per kWh dari periode sebelumnya. Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020.
"Khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional di masa pandemi ini.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan tegangan rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif tenaga listrik adalah pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum. ( Baca juga:Personel TNI AD Perbaiki Lapak Pedagang yang Rusak di Arundina Jakarta Timur )
Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352/kWh. Pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, besaran tarifnya tetap sebesar Rp1.114,74/kWh. Pun, pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA ke atas, tarifnya juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp996,74/kWh.
Sementara, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Sebanyak 25 golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
(uka)