Transaksi Saham Kena PPN 12% Awal 2025, Cek Masa Berlakunya
Senin, 30 Desember 2024 - 13:50 WIB
loading...
A
A
A
"Kami telah mengluarkan surat kepada anggota bursa (AB) pada 24 Desember 2024 untuk menyesuaikan, mulai berlaku 2 Januari 2025," kata Irvan.
Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat
Sebagai catatan, PPN dikenakan terhadap setiap transaksi efek yang dilakukan AB atau sekuritas, yang dibebankan kepada investor setiap transaksi. Dasar persentase penghitungan PPN adalah dari besaran jasa transaksi.
Sementara, dividen yang diterima investor merupakan objek pajak penghasilan (PPh), namun dikecualikan apabila diinvestasikan kembali, sebagaimana diatur juga dalam UU HPP Nomor 7 tahun 2021.
Baca Juga: Siap-siap PPN 12%, Beban Rakyat Makin Berat
Sebagai catatan, PPN dikenakan terhadap setiap transaksi efek yang dilakukan AB atau sekuritas, yang dibebankan kepada investor setiap transaksi. Dasar persentase penghitungan PPN adalah dari besaran jasa transaksi.
Sementara, dividen yang diterima investor merupakan objek pajak penghasilan (PPh), namun dikecualikan apabila diinvestasikan kembali, sebagaimana diatur juga dalam UU HPP Nomor 7 tahun 2021.
(nng)
Lihat Juga :