Holding BUMN Perkeretaapian Pertegas Peran Regulator dan Operator
loading...
A
A
A
Kemudian, penugasan perawatan prasarana bahkan pembangunan menurutnya juga bisa dikerjakan oleh PT KAI yang digadang-gadang menjadi holding BUMN di sektor perkeretaapian. "Dengan demikian peran regulator dalam proyek bisa didelegasikan. Regulator memberikan penugasan pada operator yang direvitalisasi serta dikuatkan dalam holding yang terintegrasi," tandasnya.
KAI sebagai holding menurutnya ke depan bisa membawahi berbagai fungsi, mulai dari pengelola sarana, prasarana dan aset ROW (right of way). Terkait dengan itu, menurut dia, perlu dikaji pembentukan Badan Usaha Perawatan Sarana, Badan Usaha Perawatan Prasarana, dan Badan Usaha Perawatan untuk Aset ROW eksisting, yang nantinya semua dalam satu naungan holding BUMN perkeretaapian.
"Sehingga regulator tidak perlu repot-repot terjun sebagai operator pemeliharaan prasarana, sarana dan aset ROW. Karena aspek manajemennya sudah dijalankan secara baik oleh operator dan cukup masing-masing menghormati sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-Undang," tandasnya.
Pemerintah, kata dia, tinggal fokus dalam menentukan kebijakan dan badan penyelenggara yang sudah berjalan saat ini menjadi eksekutor kebijakan yang ditetapkan. "Tinggal operator yang sekarang sudah menjalankan fungsinya dengan baik ditingkatkan dan dilanjutkan dengan dukungan pemerintah," tutupnya.
Lihat Juga: 1 Juta Tiket Kereta Api Nataru 2024/2025 Sudah Ludes Terjual, Segini Bangku yang Tersisa
KAI sebagai holding menurutnya ke depan bisa membawahi berbagai fungsi, mulai dari pengelola sarana, prasarana dan aset ROW (right of way). Terkait dengan itu, menurut dia, perlu dikaji pembentukan Badan Usaha Perawatan Sarana, Badan Usaha Perawatan Prasarana, dan Badan Usaha Perawatan untuk Aset ROW eksisting, yang nantinya semua dalam satu naungan holding BUMN perkeretaapian.
"Sehingga regulator tidak perlu repot-repot terjun sebagai operator pemeliharaan prasarana, sarana dan aset ROW. Karena aspek manajemennya sudah dijalankan secara baik oleh operator dan cukup masing-masing menghormati sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-Undang," tandasnya.
Pemerintah, kata dia, tinggal fokus dalam menentukan kebijakan dan badan penyelenggara yang sudah berjalan saat ini menjadi eksekutor kebijakan yang ditetapkan. "Tinggal operator yang sekarang sudah menjalankan fungsinya dengan baik ditingkatkan dan dilanjutkan dengan dukungan pemerintah," tutupnya.
Lihat Juga: 1 Juta Tiket Kereta Api Nataru 2024/2025 Sudah Ludes Terjual, Segini Bangku yang Tersisa
(fjo)