Sri Mulyani Beberkan Rincian Barang Mewah Kena PPN 12% di 2025
Selasa, 31 Desember 2024 - 20:26 WIB
loading...
A
A
A
“Artinya yang disampaikan oleh bapak presiden, untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen, tidak mengalami kenaikan PPN menjdi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa, yang selama ini 11 persen tetap 11 persen. Tetap 11 persen tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini tetap 11 persen,” ungkap Sri Mulyani.
Sebelumnya, Prabowo menekankan barang-barang sehari-hari yang banyak dipakai masyarakat umum saat ini tetap mengacu pada PPN yang ditetapkan sejak 2021. Baca Juga: Tok! PPN Resmi 12% di 2025, Prabowo: Hanya Dikenakan untuk Barang dan Jasa Mewah
"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0 persen, masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku. Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu 38,6 triliun," kata Prabowo.
Sebelumnya, Prabowo menekankan barang-barang sehari-hari yang banyak dipakai masyarakat umum saat ini tetap mengacu pada PPN yang ditetapkan sejak 2021. Baca Juga: Tok! PPN Resmi 12% di 2025, Prabowo: Hanya Dikenakan untuk Barang dan Jasa Mewah
"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang diberi fasilitas pembebasan, atau dikenakan tarif PPN 0 persen, masih tetap berlaku. Saya ulangi, barang dan jasa merupakan kebutuhan pokok masyarakat selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0 persen masih tetap berlaku. Pemerintah telah berkomitmen memberi paket stimulus, nilai stimulus itu 38,6 triliun," kata Prabowo.
(akr)
Lihat Juga :