Sri Mulyani Beberkan Rincian Barang Mewah Kena PPN 12% di 2025

Selasa, 31 Desember 2024 - 20:26 WIB
loading...
Sri Mulyani Beberkan...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kebijakan tarif PPN sebesar 12% yang berlaku 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah alias yang tercantum dalam daftar PPnBM. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu Sri Mulyani Indrawati menegaskan, kebijakan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN sebesar 12% yang berlaku 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah alias yang tercantum dalam daftar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Jadi tarif PPN 12% itu hanya akan berlaku pada daftar barang yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM. Disebutkan juga daftar barang mewah yang akhirnya diputuskan terkena tarif PPN baru itu adalah yang berada dalam Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No.15/2023.

Presiden Prabowo Subianto juga menekankan barang seperti private jet, kapal pesiar yacht dan rumah mewah yang sangat mewah justru terkena PPN 12%. Baca Juga: 3 Alasan Kelas Menengah Indonesia Rentan Jatuh Miskin

“(Daging wagyu?) Yang selama ini dapet 0 persen tetap 0 persen,” tegas Sri Mulyani saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Menurut Sri Mulyani, nilai barang mewah sudah diatur dalam PMK PPN barang mewah, Nomor 15/2023. Mengenai barang-barang yang dikategorikan mewah dan selama ini terkena PPnBM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Setoran Pajak Konstraksi,...
Setoran Pajak Konstraksi, Purbaya: Tak Usah Takut Pemerintah Enggak Punya Uang untuk Membangun
Pamit dari Kemenkeu,...
Pamit dari Kemenkeu, Sri Mulyani Menangis
Reshuffle Menkeu Jadi...
Reshuffle Menkeu Jadi Kabar Baik, Analis: Momentum Kembalikan Politik Anggaran ke Amanat Konstitusi
Sri Mulyani Mundur atau...
Sri Mulyani Mundur atau Dicopot? Istana Buka Suara
Purbaya Gantikan Sri...
Purbaya Gantikan Sri Mulyani, Berikut 5 Tugas Mendesak Menkeu
Profil Purbaya Sadewa,...
Profil Purbaya Sadewa, Menteri Keuangan Baru Pengganti Sri Mulyani
Barang Lelang Hasil...
Barang Lelang Hasil Rampasan Dipamerkan Kejagung di CFD, Ada Ferrari hingga Lukisan Emas
Pensiun Jadi Menkeu,...
Pensiun Jadi Menkeu, Sri Mulyani akan Ngajar di Oxford
Tidak Sampai Rp1 Miliar,...
Tidak Sampai Rp1 Miliar, Ini Deretan Kendaraan Mantan Menkeu Sri Mulyani
Rekomendasi
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Preview Piala Dunia...
Preview Piala Dunia 2026 Kanada vs Bosnia dan Herzegovina: Batu Sandungan Tuan Rumah
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Klasemen Medali SEA...
Klasemen Medali SEA Games 2025, Jumat 12 Desember 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved