Analis: PPN 12% Bisa Menambah Pendapatan Negara, Tapi Menekan Pertumbuhan Ekonomi
Selasa, 31 Desember 2024 - 23:41 WIB
loading...
Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% dinilai bisa menambah pendapatan negara, tapi dengan konsekuensi menekan pertumbuhan ekonomi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% dinilai bisa menambah pendapatan negara, tapi dengan konsekuensi menekan pertumbuhan ekonomi . Seperti diketahui pemerintah dipastikan tetap menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan mandat Undang-undang (UU).
Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN bakal naik bertahap satu persen, dari 11 menjadi 12 persen di tahun 2025. Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, peningkatan tarif pajak bisa menekan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Rincian Barang Mewah Kena PPN 12% di 2025
“Potensi menambah penerimaan negara sekitar Rp80 triliun. Tapi daya beli yang merosot, akan memberikan tekanan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Ajib.
Dengan menaikkan tarif PPN tanggal 1 Januari 2025, ujar Ajib, pemerintah perlu memitigasi pelemahan daya beli masyarakat. Karena barang beredar di masyarakat akan mengalami kenaikan harga.
Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN bakal naik bertahap satu persen, dari 11 menjadi 12 persen di tahun 2025. Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, peningkatan tarif pajak bisa menekan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Rincian Barang Mewah Kena PPN 12% di 2025
“Potensi menambah penerimaan negara sekitar Rp80 triliun. Tapi daya beli yang merosot, akan memberikan tekanan terhadap pertumbuhan ekonomi,” kata Ajib.
Dengan menaikkan tarif PPN tanggal 1 Januari 2025, ujar Ajib, pemerintah perlu memitigasi pelemahan daya beli masyarakat. Karena barang beredar di masyarakat akan mengalami kenaikan harga.
Lihat Juga :