Menyoal Pengembalian Peran Centeng Perbankan dari Lapangan Banteng ke Kebon Sirih
Selasa, 01 September 2020 - 20:46 WIB
loading...
A
A
A
Hal senada juga diutarakan, Anggota Dewan Kehormatan Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (Apparindo) Kapler Marpaung. Dia menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait reformasi keuangan yang akan diterbitkan pemerintah tidak akan terlalu berdampak pada industri asuransi.
Perppu itu, menurutnya, yang diperlukan adalah reformasi industri asuransi serta reformasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Reformasi asuransi itu yang harus dilakukan. Saya setuju yang dikatakan Pak Jokowi di rapat kabinet, bahwa industri asuransi harus direformasi. Tidak harus membubarkan OJK, tapi OJK harus direformasi sehingga bisa memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga jasa keuangan,” katanya. ( Baca juga:Bantah Langgar Wilayah, Rusia Balik Tuding AS Tingkatkan Ketegangan di Eropa )
Fungsi pengawasan OJK, lanjut dia, sudah cukup positif. Namun bila pengawasan perbankan dikembalikan kepada Bank Indonesia, menurutnya, tidak akan berdampak banyak terhadap industri asuransi. Meski begitu, Kapler mengaku belum melihat rancangan beleidnya sehingga tidak bisa banyak berkomentar.
Perppu itu, menurutnya, yang diperlukan adalah reformasi industri asuransi serta reformasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Reformasi asuransi itu yang harus dilakukan. Saya setuju yang dikatakan Pak Jokowi di rapat kabinet, bahwa industri asuransi harus direformasi. Tidak harus membubarkan OJK, tapi OJK harus direformasi sehingga bisa memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap lembaga jasa keuangan,” katanya. ( Baca juga:Bantah Langgar Wilayah, Rusia Balik Tuding AS Tingkatkan Ketegangan di Eropa )
Fungsi pengawasan OJK, lanjut dia, sudah cukup positif. Namun bila pengawasan perbankan dikembalikan kepada Bank Indonesia, menurutnya, tidak akan berdampak banyak terhadap industri asuransi. Meski begitu, Kapler mengaku belum melihat rancangan beleidnya sehingga tidak bisa banyak berkomentar.
(uka)
Lihat Juga :