Menyoal Pengembalian Peran Centeng Perbankan dari Lapangan Banteng ke Kebon Sirih
Selasa, 01 September 2020 - 20:46 WIB
loading...
Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Manajemen Risiko PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Ahmad Siddik menilai, pengembalian fungsi pengawasan perbankan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Bank Indonesia (BI) belum tentu menyelesaikan persoalan. Karena itu, dia tidak mempersoalkan fungsi pengawasan perbankan dikembalikan atau tidak kepada bank sentral.
Ahmad menyebut, perkara yang lebih penting bagi pihaknya adalah memperkuat framework atau kerangka kerja dan program fungsi pengawasan perbankan itu sendiri. Bahkan, dari fungsi pengawasan itu mampu mendorong kinerja perbankan ke depannya. ( Baca juga:Ibas 'Ceramahi' Menteri Sri Mulyani Soal Mengelola Utang )
Dia bilang, selama dua sampai tiga tahun terakhir ini kinerja perbankan mengalami perubahan yang cukup baik. Bahkan, selama pandemi Covid-19 sejumlah perbankan cukup eksis kinerjanya.
"Bagi kami, yang penting framework pengawasannya itu sendiri. Saya tidak melihat keberpihakan, tetapi substansi dari pengawasannya apa. Dari hasilnya, indikator perbankan dalam dua sampai tiga tahun terakhir mengalami perbaikan dan kami sangat baik dalam menghadapi badai," ujar Ahmad dalam Webinar, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Menurut dia, dalam melakukan overhauling regulation di industri jasa keuangan, harus benar-benar dilihat mana yang perlu dilakukan penyesuaian karena mendadak dan mana yang ditargetkan untuk jangka menengah dan panjang. Bahkan, perlu kajian dan mengadopsi best practice internasional.
"Pastinya, saat ini industri perbankan fundamentalnya cukup kuat dalam menghadapi krisis," kata dia.
Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan di Indonesia, lanjut dia, masih terhitung tinggi, yakni sebesar 22,6%. CAR itu juga masih bisa menopang rasio kredit bermasalah perbankan, yang saat ini menyentuh level yang lebih tinggi dari sebelumnya, yakni 3,11% per Juni 2020.
Ahmad menyebut, perkara yang lebih penting bagi pihaknya adalah memperkuat framework atau kerangka kerja dan program fungsi pengawasan perbankan itu sendiri. Bahkan, dari fungsi pengawasan itu mampu mendorong kinerja perbankan ke depannya. ( Baca juga:Ibas 'Ceramahi' Menteri Sri Mulyani Soal Mengelola Utang )
Dia bilang, selama dua sampai tiga tahun terakhir ini kinerja perbankan mengalami perubahan yang cukup baik. Bahkan, selama pandemi Covid-19 sejumlah perbankan cukup eksis kinerjanya.
"Bagi kami, yang penting framework pengawasannya itu sendiri. Saya tidak melihat keberpihakan, tetapi substansi dari pengawasannya apa. Dari hasilnya, indikator perbankan dalam dua sampai tiga tahun terakhir mengalami perbaikan dan kami sangat baik dalam menghadapi badai," ujar Ahmad dalam Webinar, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Menurut dia, dalam melakukan overhauling regulation di industri jasa keuangan, harus benar-benar dilihat mana yang perlu dilakukan penyesuaian karena mendadak dan mana yang ditargetkan untuk jangka menengah dan panjang. Bahkan, perlu kajian dan mengadopsi best practice internasional.
"Pastinya, saat ini industri perbankan fundamentalnya cukup kuat dalam menghadapi krisis," kata dia.
Rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan di Indonesia, lanjut dia, masih terhitung tinggi, yakni sebesar 22,6%. CAR itu juga masih bisa menopang rasio kredit bermasalah perbankan, yang saat ini menyentuh level yang lebih tinggi dari sebelumnya, yakni 3,11% per Juni 2020.
Lihat Juga :