Konsumen Terlanjur Bayar PPN 12%, Pemerintah Janji Akan Dikembalikan

Jum'at, 03 Januari 2025 - 14:33 WIB
loading...
Konsumen Terlanjur Bayar...
Warga berbelanja di salah satu mal di Jakarta. Mereka yang sudah terlanjur membayar PPN 12% akan dikembalikan pemerintah. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Masyarakat banyak yang melaporkan adanya kenaikan harga di berbagai peritel, bahkan untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori mewah pasca tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12%.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, pihaknya memastikan akan mengembalikan uang wajib pajak yang sudah terlanjur membayar PPN 12%. Namun, saat ini Kemenkeu tengah menyiapkan skema untuk mengatur pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.

"Ini yang lagi kita atur transisinya seperti apa. Namun, prinsipnya kalau sudah kelebihan dipungut perlu dikembalikan," ujar Suryo dalam media briefing DJP, dikutip Jumat (3/1/2025).

Baca Juga: Batas Waktu Pembelian Token Listrik Diskon 50%, Sebulan Bisa Berapa Kali?

Menurut Suryo, cara mengembalikan kelebihan pungutan pajak dapat bermacam-macam, baik melalui pengembalian langsung kepada wajib pajak atau membetulkan faktur pajak. DJP Kemenkeu pun mengaku sudah bertemu dengan pengusaha, khususnya peritel, guna melihat kondisi nyata di lapangan.

Hasilnya, ada beberapa peritel yang sudah menggunakan tarif PPN 12% dengan dasar pengenaan nilai lain 11/12 seperti yang diharapkan.

"Jadi ternyata mix (ada yang pakai tarif 11 persen dan 12 persen), makanya kami mencoba mendudukkan aturan termasuk juga nanti pada waktu penerbitan faktur pajaknya," kata Suryo.

"Secara teknikalitas nanti kita atur, yang jelas haknya wajib pajak pasti akan kita kembalikan," imbuhnya.

Baca Juga: PPN Naik 12%, Istana Pastikan Tak ada Kenaikan Barang Kebutuhan Pokok

Sementara, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal mengungkapkan, mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran tengah disiapkan dan bisa diumumkan dalam beberapa waktu mendatang. Yon memastikan wajib pajak tidak akan membayar lebih dari yang seharusnya dibayar.

"Kalau yang 11% tetapi terlanjur dipungut 12% itu akan kita kembalikan. Mekanismenya pengembalian sedang kami siapkan. Ada beberapa pipeline sedang kita diskusikan bisa lewat pembetulan surat pemberitahuan (SPT), kompensasi, bisa macam-macam, kita rumuskan dulu," ujarnya.

Melalui berbagai platform media sosial X @tanyarlfes, banyak konsumen mengeluhkan kenaikan harga yang mereka alami saat berbelanja. Beberapa warganet melaporkan bahwa harga barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan dan minuman, juga ikut naik.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Gaya Hidup Miliarder,...
Gaya Hidup Miliarder, Begini Cara Keluarga Trump Membelanjakan Hartanya
Jembatan Brand dan Konsumen...
Jembatan Brand dan Konsumen di Era Digital, Belicept Hadir sebagai Official Collaboration Store
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Belanja Akhir Pekan...
Belanja Akhir Pekan Lebih Hemat, BRI Hadirkan Promo Diskon Rp100.000 di Tokopedia
Kurban Dua Sapi, Purbaya...
Kurban Dua Sapi, Purbaya Salat Iduladha di Kantor Ditjen Pajak
Ada Perang Diskon hingga...
Ada Perang Diskon hingga 80 Persen di Jakarta Premium Outlets, Hanya 10 Hari!
Festival Jakarta Great...
Festival Jakarta Great Sale 2026 Hadirkan Cerita Belanja Menuju 5 Abad Jakarta
Wajib Halal Oktober...
Wajib Halal Oktober 2026 Dorong Perlindungan Konsumen dan Transparansi Produk
Rekomendasi
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
ART asal Indonesia Dianiaya...
ART asal Indonesia Dianiaya di Malaysia, DPR Minta Kemlu Lobi agar Pelaku Dihukum Berat
Messi Menggila! Argentina...
Messi Menggila! Argentina Gilas Aljazair 3-0 di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
Harga Emas Bangkit usai...
Harga Emas Bangkit usai Trump Sebut Selat Hormuz Dibuka Pekan Ini
Selat Hormuz Dibuka,...
Selat Hormuz Dibuka, tapi Pemulihan Pasokan Minyak Global Butuh Berbulan-bulan
Momentum Indonesia Perkuat...
Momentum Indonesia Perkuat Fondasi Ketahanan Energi di 2026, Ini Kuncinya
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved