Transaksi Jual Beli Kripto Kena PPN 12%, Efektif 1 Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 - 18:28 WIB
loading...
Transaksi Jual Beli...
Pelaku industri kripto melakukan penyesuaian tarif PPN yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indodax telah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru.

Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.

"Indodax memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna kami," ujar CEO Indodax, Oscar Darmawan dalam pernyataannya, Sabtu (4/1/2025).

Baca Juga: Bukan Diskon, Ini yang Terjadi Jika Beli Token Listrik Sekarang

Kini, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK), yang ditetapkan sebesar 12% dari nilai transaksi. Sementara, transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11% sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3.

Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan atas biaya transaksi tersebut, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang unik dan berbeda dengan barang atau jasa konvensional. Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk mendorong kepercayaan di sektor aset kripto.

"Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan sering kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja sama dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem kripto di Indonesia," tambahnya.

"Terkait pajak, para member Indodax tidak perlu khawatir, karena semua biaya di Indodax sudah termasuk komponen pajak, biaya CFX, dan sebagainya. Dengan demikian, semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform Indodax menjadi lebih simpel dan mudah bagi para member."

Harapan untuk Kebijakan Pajak yang Lebih Ideal

Meski Indodax mendukung penuh peraturan perpajakan, perusahaan juga memberikan masukan yang konstruktif untuk kebijakan yang lebih ideal di masa depan. Mengingat sifat kripto yang serupa dengan transaksi keuangan, Indodax berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain.

Baca Juga: PPN 12% Cuma untuk Barang Mewah, Ini Tanggapan Pengusaha

Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di Indonesia. Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto. Hal ini karena volume trading kripto dapat tumbuh lebih besar dibandingkan dengan kondisi saat ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.

"Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri ini," ungkap Oscar.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BTC Price Game Meluncur,...
BTC Price Game Meluncur, Fitur Game Edukatif untuk Analisis Harga Bitcoin
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
Cashback Rp300.000,...
Cashback Rp300.000, Transaksi Harian Makin Untung Menggunakan Kartu Kredit MNC Bank
Kadin Ungkap Nilai Dagang...
Kadin Ungkap Nilai Dagang Indonesia-Prancis Tembus USD1 Miliar di Kuartal I-2026
EORMC Merilis Strategi...
EORMC Merilis Strategi Keuangan Hijau, Berkomitmen Pembangunan Berkelanjutan
Kapitalisasi Tokenisasi...
Kapitalisasi Tokenisasi Aset Tembus USD32,18 Miliar, PINTU Tambah 48 Pilihan Aset
Peluncuran CFX10 Tandai...
Peluncuran CFX10 Tandai Babak Baru Industri Kripto Indonesia
Polda Jateng Gandeng...
Polda Jateng Gandeng FBI Bongkar Sindikat Penipuan Kripto Lintas Negara Beromzet Rp41,1 Miliar
Upbit Indonesia Gelar...
Upbit Indonesia Gelar Roadshow Edukasi Kripto di Bulan Literasi 2026
Rekomendasi
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Berita Terkini
IHSG Tergelincir di...
IHSG Tergelincir di Awal Sesi Sentuh 5.744, Transaksi Pagi Cetak Rp1,1 T
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
Infografis
Mulai Januari 2025 Gaji...
Mulai Januari 2025 Gaji Guru Non-ASN Bakal Naik Rp2 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved