Izin Pakai Air Tanah Resmi Terbit, Pelaku Usaha Wajib Patuh

Rabu, 08 Januari 2025 - 22:27 WIB
loading...
Izin Pakai Air Tanah...
Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi menerbitkan atau launching izin pemanfaatan air tanah yang dapat dimanfaatkan masyarakat dan pelaku industri. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) resmi menerbitkan atau launching izin pemanfaatan air tanah yang dapat dimanfaatkan masyarakat dan pelaku industri di Tanah Air, Rabu (8/1/2025).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, izin pemanfaatan air tanah merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan persetujuan penggunaan air tanah.

Adapun, Permen tersebut ditetapkan pada 2 Desember 2024 dan diundangkan sejak 9 Desember tahun lalu. Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Izin Menteri ESDM Bidik Orang Kaya Pemilik Kolam Renang

“Hari ini dalam rangka launching perizinan air tanah, ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2024,” ujar Yuliot saat peluncuran izin air tanah di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat.

Dia juga memastikan, dengan aturan baru ini pemanfaatan air tanah oleh korporasi atau industri jauh lebih mudah dan sederhana. Seperti 13 persyaratan dipangkas menjadi tiga saja.

Selain itu proses perizinan pun lebih terintegrasi lantaran masuk dalam sistem online single submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Jadi kami di dalam Permen ESDM ini, kita membuat seluruh perizinan ini karena sudah terintegrasi. Tadi dijelaskan bahwa perizinan perusahaan pada tahap awal itu sudah dimiliki oleh pelaku usaha,” paparnya.

“Maka seluruh perizinan itu kita gunakan sistem OSS yang sudah terbangun dan dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Pernah Modal,” beber dia.

Yuliot menyebut, izin pemanfaatan air tanah terbaru juga memuat service level agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang sebelumnya tidak digunakan. “Jadi untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang tadinya tidak ada SLA, jadi berapa lama proses perizinan ini bisa kita selesaikan,” beber dia.

Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Dapat Restu Menteri ESDM, Aturan Baru Sudah Diteken

“Jadi dari yang tidak adanya acuan batas waktu, jadi kita buatkan, berdasarkan proses evaluasi yang ada di Badan Geologi, kemudian persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi. Jadi kita sudah hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya dalam 14 hari,” lanjutnya.

Kementerian ESDM pun berharap agar seluruh badan usaha yang memanfaatkan air tanah harus memiliki perizinan. Bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin diminta segera melengkapi administrasinya.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pasokan Seret Batu Bara...
Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Indo Livestock 2026...
Indo Livestock 2026 Satukan Pelaku Industri dari 30 Negara, Perkuat Daya Saing Industri Peternakan RI
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Sandination Academy...
Sandination Academy dan YIS Dampingi 50 Brand dalam Offline Mentoring Rocket Incubation 2026
IFBC 2026 Palembang...
IFBC 2026 Palembang Dorong Lahirnya Wirausaha Baru
Rekomendasi
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Ketat! Hanya 17 Sekolah...
Ketat! Hanya 17 Sekolah dari Depok yang Lolos ke Babak Jakarta Liga Bintang Juara GTV
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
Jokowi Satukan Air dan...
Jokowi Satukan Air dan Tanah dari 34 Gubernur di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved