Pakai Air Tanah Wajib Izin Menteri ESDM Bidik Orang Kaya Pemilik Kolam Renang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, bahwa izin pengambilan air tanah diprioritaskan bagi orang kaya yang menggunakan air tanah di atas 100 meter kubik per bulan. Sehingga tidak semua masyarakat wajib mengajukan izin penggunaan air tanah tersebut.
"Kita tidak membatasi aksesibilitas masyarakat untuk mengambil (air tanah), tetapi selama dia tidak lebih dari 100 meter kubik per bulan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid saat Konferensi Pers Sosialisasi Standar Penyelenggaran Perstujuan Penggunaan Air Tanah di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Oleh karena itu, dirinya meminta mayarakat jangan khawatir lantaran pemakaian air sebagian rumah tangga di Indonesia biasanya hanya 20 sampai 30 m3 per bulannya. Jumlah inipun jauh di bawah 100 meter kubik per bulan.
"Saya kira kalau keluarga biasa dengan 4 anggota dalam 1 rumah tangga paling tidak rata-rata 30 meter per kubik atau 30 ribu liter per bulan. Jadi tidak perlu khawatir untuk masyarakat umum," terangnya.
Waifd menuturkan, rumah yang menggunakan air tanah melebihi 100 meter kubik per bulan itu umumnya digunakan untuk kebutuhan sekunder, salah satunya untuk pengisian air kolam renang.
"Kalau kita mencoba mengkomparasi, kira-kira kalau perumahan orang kaya itu ada kolam renang, berapa kali dia mengganti air di dalam kolam, itu kebutuhannya berapa? Mungkin bisa lebih dari 100 meter kubik," urainya.
Maka dari itu, lanjut Wafid, Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sejatinya tidak berdampak terhadap masyarakat biasa, melainkan orang-orang kelas atas.
"Oleh karena itu, masyarakat yang mempunyai kekayaan yang lebih dengan menggunakan kolam itu yang kita minta persetujuan, karena dia mengambil dari lokasi yang sama dengan masyarakat luas yang dipergunakan untuk sehari-hari," pungkasnya.
"Kita tidak membatasi aksesibilitas masyarakat untuk mengambil (air tanah), tetapi selama dia tidak lebih dari 100 meter kubik per bulan," jelas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid saat Konferensi Pers Sosialisasi Standar Penyelenggaran Perstujuan Penggunaan Air Tanah di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/11/2023).
Oleh karena itu, dirinya meminta mayarakat jangan khawatir lantaran pemakaian air sebagian rumah tangga di Indonesia biasanya hanya 20 sampai 30 m3 per bulannya. Jumlah inipun jauh di bawah 100 meter kubik per bulan.
"Saya kira kalau keluarga biasa dengan 4 anggota dalam 1 rumah tangga paling tidak rata-rata 30 meter per kubik atau 30 ribu liter per bulan. Jadi tidak perlu khawatir untuk masyarakat umum," terangnya.
Waifd menuturkan, rumah yang menggunakan air tanah melebihi 100 meter kubik per bulan itu umumnya digunakan untuk kebutuhan sekunder, salah satunya untuk pengisian air kolam renang.
"Kalau kita mencoba mengkomparasi, kira-kira kalau perumahan orang kaya itu ada kolam renang, berapa kali dia mengganti air di dalam kolam, itu kebutuhannya berapa? Mungkin bisa lebih dari 100 meter kubik," urainya.
Maka dari itu, lanjut Wafid, Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah sejatinya tidak berdampak terhadap masyarakat biasa, melainkan orang-orang kelas atas.
"Oleh karena itu, masyarakat yang mempunyai kekayaan yang lebih dengan menggunakan kolam itu yang kita minta persetujuan, karena dia mengambil dari lokasi yang sama dengan masyarakat luas yang dipergunakan untuk sehari-hari," pungkasnya.
(akr)