Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku di 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?

Selasa, 14 Januari 2025 - 22:57 WIB
loading...
Cukai Minuman Manis...
Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, lantas emiten apa saja yang diproyeksi bakal terdampak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, apabila prosesnya berjalan lancar. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun terlebih dahulu peraturan teknisnya melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.

Di mana, peraturan teknis tersebut akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tidak akan langsung dikenakan untuk semua minuman yang termasuk dalam kelompok MBDK. Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis dalam kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.

Baca Juga: Kemenkeu Bidik Rp3,8 Triliun dari Tarif Cukai Minuman Berpemanis 2025

Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung setelah pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.

“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai tersebut bisa saja diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan produk sejenis yang lebih rendah gula (less sugar) dan perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke dalam harga jual produk,” kata Edi dalam risetnya, Selasa (14/1/2025).

Kebijakan tersebut diperkirakan akan berdampak langsung pada sejumlah emiten , terutama perusahaan yang berfokus pada penjualan produk minuman.

Mulai dari PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Sukses Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) dan PT Kino Indonesia Tbk (KINO).

Edi menyoroti PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR), yang memiliki produk terekspos cukai MBDK sebesar 25–30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini, diikuti oleh PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) yang memiliki eksposur sekitar 15–20% pendapatan.

Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5% pada 2025 dan akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20%. Usulan tersebut berbeda dengan rancangan yang beredar sebelumnya, di mana tarif cukai MBDK yang dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK di negara–negara Asia Tenggara.

Baca Juga: Minuman Berpemanis Bakal Kena Cukai, Apindo: Kaji Dulu, Jangan Terburu-buru

Wacana cukai MBDK pada September 2024 tersebut tidak mencantumkan kriteria produk MBDK yang akan dikenakan cukai. Namun, dalam rancangan sebelumnya, produk MBDK yang dipungut cukai yakni, produk MBDK tanpa bahan tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih dari 6 gram per 100 ml dan produk MBDK yang mengandung bahan tambahan pangan pemanis alami ataupun buatan dalam kadar berapa pun.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
Andalkan Segmen Rumah...
Andalkan Segmen Rumah Tapak, HBAT Bukukan Penjualan Rp24,53 Miliar di 2025
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Tips MotionTrade: Begini...
Tips MotionTrade: Begini Mekanisme Transaksi ETF di Pasar Modal
Saham NPGF Melonjak...
Saham NPGF Melonjak 137%, Rumor Akuisisi Picu Optimisme
Dokter Ungkap Bahaya...
Dokter Ungkap Bahaya Gula Berlebihan pada Anak, Bisa Turunkan Kecerdasan
Menerapkan Cukai MBDK...
Menerapkan Cukai MBDK 2026: Menyelamatkan Masa Depan Anak Indonesia
Budi Gunadi Sadikin...
Budi Gunadi Sadikin Ungkap Bahaya Boba: 1 Porsi Setara 150 Kalori dan 10 Gram Gula
Rekomendasi
Pemerintah Paksa Daerah...
Pemerintah Paksa Daerah Hentikan Open Dumping Sampah dengan Skema Stick and Carrot
Anang Hermansyah Kompak...
Anang Hermansyah Kompak Wisuda Bareng Ashanty dan Azriel di UNAIR, Raih Gelar S2 dan S3
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
Berita Terkini
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved