Dipagari SNI Wajib, Industri Logam Nasional Makin Pede

Rabu, 02 September 2020 - 13:50 WIB
loading...
Dipagari SNI Wajib,...
Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia mengapresiasi penerapan SNI Wajib oleh Kemenperin untuk menangkis serbuan produk impor. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (Indonesian Iron and Steel Industry Association/IISIA) mengapresiasi program substitusi impor melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang diinisiasi oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) .

Langkah strategis tersebut diyakini akan mendongkrak daya saing industri logam di Tanah Air serta melindungi pasar domestik dari serbuan produk impor.

"Kami berkomitmen untuk aktif berkontribusi dan bersinergi dengan Kemenperin dalam rangka menyukseskan program substitusi impor di sektor industri besi dan baja," kata Ketua Umum IISIA Silmy Karim, dalam siaran pers, Rabu (2/9/2020).

(Baca Juga: Tak Ada Kata Senja di Industri Baja)

Menurut Silmy, salah satu wujud implementasinya, IISIA dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menandatangani kerja sama mengenai pemanfaatan data SNI Produk Baja pada aplikasi BSN untuk dapat digunakan dalam website IISIA dan terkait pengembangan SNI Produk Baja.

"Kerja sama antara asosiasi dan pemerintah telah dilakukan dalam pengembangan dan penerapan SNI khususnya dalam melindungi keselamatan pemakai produk baja, menciptakan kondisi bisnis yang adil bagi pelaku industri, melindungi industri nasional dari impor produk baja, serta mendukung daya saing industri baja nasional baik untuk memenuhi pasar domestik maupun internasional," paparnya.

Kepala BSN Kukuh S Ahmad menyampaikan, pihaknya siap menjadi bagian dari pemangku kepentingan untuk mendukung penguatan industri baja nasional melalui penguatan SNI baja.

"Standar pada dasarnya bersifat sukarela dalam fungsinya sebagai acuan bagi produk yang akan memasuki pasar. Sedangkan regulasi teknis bersifat wajib sehingga menjadi persyaratan bagi produk yang akan memasuki pasar," jelasnya.

Dengan penetapan regulasi teknis, produk yang boleh memasuki pasar adalah yang sesuai dengan spesifikasi pada standar, sedangkan yang tidak sesuai spesifikasi tidak boleh memasuki pasar. Kukuh juga mengemukakan komitmen BSN untuk bersinergi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin dalam melakukan simplifikasi penyusunan SNI menjadi lebih cepat.

Kepala BPPI Kemenperin Doddy Rahadi mengemukakan, pemberlakuan SNI tidak terbatas pada produk besi dan baja saja serta tidak hanya sebagai trade barrier untuk membendung impor semata, namun juga untuk meningkatkan mutu dan daya saing produk industri baja dalam negeri.

(Baca Juga: Digempur Impor, Kemenperin Akan Memperbanyak SNI untuk Produk Logam)

Selain itu, meningkatkan perlindungan kepada konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja, dan masyarakat lainnya baik dalam rangka keselamatan, keamanan, kesehatan maupun pelestarian fungsi lingkungan hidup (K3L), serta mewujudkan persaingan usaha yang sehat. "Kemenperin telah memberlakukan SNI Produk Baja secara wajib sejumlah 28 SNI produk baja," ujarnya.

Doddy menambahkan, komitmen pemerintah terhadap program substitusi impor sebesar 35% di tahun 2022 harus didukung oleh segenap pemangku kepentingan di seluruh sektor industri, pihaknya juga akan terus melakukan tindak lanjut penguatan Industri dalam Negeri melalui penguatan SNI.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bazar Ramadan Kemenperin,...
Bazar Ramadan Kemenperin, APP Group Salurkan 4.000 Liter Minyak Goreng Bersubsidi
5.000 Ton Baja Lapis...
5.000 Ton Baja Lapis Asal RI Dikirim Langsung ke AS
Hadapi Tantangan Global,...
Hadapi Tantangan Global, Krakatau Steel Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Produksi Baja Nasional...
Produksi Baja Nasional Kejar 27 Juta Ton, Kemenperin Berharap ke ISSEI 2025
Negosiasi Menperin dan...
Negosiasi Menperin dan Apple Rampung, Kapan iPhone 16 Dijual di Indonesia?
Teken Kesepakatan dengan...
Teken Kesepakatan dengan Primetals, GRP Akan Pasok Baja HRC Tanpa Karbon untuk Eropa
Siasat Krakatau Steel...
Siasat Krakatau Steel Hadapi Proteksionisme dan Dumping dalam Perdagangan Baja Global
Kanada Bakal Membalas...
Kanada Bakal Membalas AS untuk Tarif Impor Baja dan Alumunium
Indonesia-Korea Kolaborasi...
Indonesia-Korea Kolaborasi Percepat Industri 4.0 di Sektor Manufaktur
Rekomendasi
Gerald Vanenburg Kirim...
Gerald Vanenburg Kirim Pesan Menyentuh: Kami akan Lakukan Segalanya untuk Harumkan Indonesia!
Plt Dirjen Imigrasi...
Plt Dirjen Imigrasi Imbau Selesaikan Urusan Keimigrasian sebelum 27 Maret
RCTI+ Gelar Nobar Timnas...
RCTI+ Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Bahrain di La Piazza, Suporter Mulai Padati Lokasi
Berita Terkini
Bank Mandiri Rombak...
Bank Mandiri Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Manajemen Terbaru
52 menit yang lalu
Anggota Holding MIND...
Anggota Holding MIND ID Mulai Masuk Ekosistem Pasar Fisik Emas Digital di ICDX
1 jam yang lalu
RUPST Bank Mandiri Ganti...
RUPST Bank Mandiri Ganti Posisi Wadirut, Darmawan Junaidi Periode Kedua Jabat Dirut
2 jam yang lalu
Mendorong Transformasi...
Mendorong Transformasi Digital, Infrastruktur Centratama Berkembang Hampir 3 Kali Lipat
2 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Makin Parah Jadi Rp16.611/USD
3 jam yang lalu
Bank Sentral Rusia Memperingatkan...
Bank Sentral Rusia Memperingatkan Kejatuhan Harga Minyak era 80-an Bisa Terulang
3 jam yang lalu
Infografis
Konflik Makin Panas,...
Konflik Makin Panas, AS Kerahkan Bom Nuklir Modern ke Eropa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved