Devisa Hasil Ekspor SDA Ditahan Setahun, Pengusaha Teriak

Sabtu, 18 Januari 2025 - 12:19 WIB
loading...
Devisa Hasil Ekspor...
Aturan baru terkait DHE SDA dipersoalkan pengusaha minerba karena dianggap akan mengganggu arus kas perusahaan. FOTO/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia ( BI ) berencana meluncurkan dua instrumen baru untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Kedua instrumen yang akan digunakan adalah Sekuritas Valuta Asing BI (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing BI (SUVBI).

Menurut Deputi Gubernur Senior BI Destri Damayanti, kebijakan tersebut akan memperkuat pengelolaan DHE SDA secara lebih optimal melalui bank. Instrumen ini, jelas dia, dirancang untuk memudahkan eksportir dalam menempatkan dan memanfaatkan DHE melalui perbankan.

Baca Juga: Gara-gara Sanksi AS ke Rusia, Harga Solar Dunia Melonjak

Destri juga menambahkan, kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memaksimalkan bauran kebijakan dan operasi pasar yang diharapkan akan meningkatkan ketahanan nilai tukar rupiah. Akan tetapi, kebijakan ini ditentang kalangan pengusaha yang menilai hal tersebut akan menggangu arus kas perusahaan.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo) Fathul Nugroho mengatakan, kebijakan ini menimbulkan tantangan sendiri bagi pelaku usaha khususnya di sektor minerba. Pasalnya ada 30% hasil ekspor yang akan ditahan selama minimal satu tahun sehingga akan berdampak pada arus kas perusahaan.

"Kebijakan DHE ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami, karena ditahan sebesar 30% dari hasil ekspor tersebut. Itu tentunya berdampak signifikan terhadap arus kas kami, terhadap pengelolaan keuangan yang harus kami lakukan," tegas Fathul, dikutip Sabtu (18/1/2025).

Dia menambahkan, jika pengusaha harus menempatkan 30% dari dana hasil ekspornya, maka ada sebagian dari dana operasional yang digunakan untuk modal usaha, modal kerja dan juga untuk ekspansi, ikut tertahan. "Sehingga ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami, para pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan minerba," cetusnya.

Baca Juga: Israel Bunuh 101 Warga Palestina sejak Gencatan Senjata Diumumkan

Hal itu, lanjut Fathul, akan memaksa pengusaha mengambil kredit baru untuk pembiayaan modal kerja. Langkah itu menurut dia pada akhirnya akan menggerus keuntungan perusahaan. Dia juga menyoal jangka waktu penahanan DHE selama minimal satu tahun yang dinilai terlalu lama dan dipastikan bakal menghambat jalannya usaha.

"Kami harus membuka kredit baru dan itu (bunga) kredit baru berkisar kalau dalam negeri ini kami dapatkan 12-14% per tahun. Sementara yang kami dapatkan dari DHE itu adalah sekitar 4%, sehingga masih ada defisit 10% sehingga itu akan menggerus profit margin kami," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa aturan baru terkait DHE SDA sudah memasuki tahap finalisasi. Pemerintah berencana menerbitkan aturan baru tersebut dalam waktu dekat. "Sudah tahap final. Mudah-mudahan minggu depan," kata Airlangga pekan lalu.

Dalam aturan baru tersebut, pemerintah mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE SDA di dalam negeri dalam jangka waktu minimal satu tahun. Jangka waktu tersebut lebih lama dari ketentuan sebelumnya, yakni minimal 3 bulan.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
Debat Ketiga Calon Ketua...
Debat Ketiga Calon Ketua Hipmi Menyoroti Investasi, Hilirisasi hingga Pasar Modal
Pengusaha Respons Ekspor...
Pengusaha Respons Ekspor Sawit-Batu Bara lewat PT DSI: Minta Bertahap dan Kepastian Hukum
Potensi Tambahan Penerimaan...
Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari DSI Masih Dihitung, Purbaya: Belum Ketemu Angkanya
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Tok! Eksportir SDA Wajib...
Tok! Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100% Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Negeri Mulai Juni 2026
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Gandeng Pengusaha Lokal,...
Gandeng Pengusaha Lokal, Hive Five Segera Ekspansi ke Bangka Belitung
KPK Periksa Heri Black,...
KPK Periksa Heri Black, Dalami Catatan Aliran Uang ke Oknum Bea Cukai
Rekomendasi
Iran Sebut Pangkalan...
Iran Sebut Pangkalan AS Target Sah dan Sumber Kekacauan Timur Tengah
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Timnas Indonesia Sikat...
Timnas Indonesia Sikat Oman 2-0 di Babak Pertama FIFA Matchday
Berita Terkini
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Bitget Stocks 2.0 Hadir...
Bitget Stocks 2.0 Hadir Menghubungkan Ekuitas Berbentuk Token dengan Likuiditas Nyata
LPPOM Paparkan Peluang...
LPPOM Paparkan Peluang Industri Halal Indonesia di Tokyo
Infografis
Stop Ekspor Suku Cadang...
Stop Ekspor Suku Cadang Jet Tempur Siluman F-35 ke Israel!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved