Sawit Aset Negara Harus Dijaga! TNI Jalankan Arahan Presiden
Senin, 20 Januari 2025 - 08:30 WIB
loading...
Arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para aparat negara untuk melakukan pengamanan terhadap industri kelapa sawit di seluruh Indonesia langsung ditindaklanjuti oleh TNI. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta para aparat negara untuk melakukan pengamanan terhadap industri kelapa sawit di seluruh Indonesia langsung ditindaklanjuti oleh TNI. Saat ini, TNI sedang melakukan berbagai langkah untuk menyukseskan program pemerintah dalam ikut menjaga kelapa sawit sebagai aset strategis nasional termasuk berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Hariyanto mengungkapkan, TNI terus melakukan koordinasi internal untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: 5 Negara Penghasil Kelapa Sawit Terbesar Dunia, Apakah Indonesia Masih Jadi Raja?
"Kami tengah mempelajari dan menyusun langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaannya berjalan sesuai harapan, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Mayjen TNI Hariyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Pelibatan TNI dalam ikut menjaga sawit sebagai aset strategis nasional bukan tanpa dasar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Pasal 7 ayat (2), disebutkan bahwa tugas pokok TNI dilakukan melalui operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Salah satu poin OMSP adalah membantu tugas pemerintah di daerah dan mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
"Jika kebun sawit dinilai sebagai objek vital nasional atau aset strategis oleh pemerintah, maka pelibatan TNI dapat dilakukan berdasarkan dasar hukum ini. Tentu saja, pelaksanaannya harus sesuai dengan kebijakan pemerintah dan tetap mengedepankan koordinasi dengan Polri, pemerintah daerah (pemda), serta instansi terkait lainnya," papar jenderal bintang dua ini.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI Hariyanto mengungkapkan, TNI terus melakukan koordinasi internal untuk menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: 5 Negara Penghasil Kelapa Sawit Terbesar Dunia, Apakah Indonesia Masih Jadi Raja?
"Kami tengah mempelajari dan menyusun langkah-langkah yang diperlukan agar pelaksanaannya berjalan sesuai harapan, termasuk berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," kata Mayjen TNI Hariyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Pelibatan TNI dalam ikut menjaga sawit sebagai aset strategis nasional bukan tanpa dasar hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Pasal 7 ayat (2), disebutkan bahwa tugas pokok TNI dilakukan melalui operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Salah satu poin OMSP adalah membantu tugas pemerintah di daerah dan mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
"Jika kebun sawit dinilai sebagai objek vital nasional atau aset strategis oleh pemerintah, maka pelibatan TNI dapat dilakukan berdasarkan dasar hukum ini. Tentu saja, pelaksanaannya harus sesuai dengan kebijakan pemerintah dan tetap mengedepankan koordinasi dengan Polri, pemerintah daerah (pemda), serta instansi terkait lainnya," papar jenderal bintang dua ini.
Lihat Juga :