Coretax Banyak Dikeluhkan, Ini Alasan DJP Kembalikan Pembuatan Faktur Pajak ke Aplikasi

Selasa, 21 Januari 2025 - 11:25 WIB
loading...
Coretax Banyak Dikeluhkan,...
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau DJP Kemenkeu menanggapi permasalahan sulitnya menerbitkan e-faktur pajak pada sistem pajak Coretax. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau DJP Kemenkeu menanggapi permasalahan sulitnya menerbitkan e-faktur pajak pada sistem inti administrasi pajak atau Coretax . Sehingga pemerintah kembali membuka layanan e-Faktur Desktop, melalui aplikasi e-Nofa yang telah digunakan wajib pajak (WP) selama ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, setelah membuka kanal pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur Desktop, secara paralel penyempurnaan sistem Coretax DJP juga terus dilakukan.

Baca Juga: Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi dan Manfaat Sistem Pajak Baru

"Dalam rangka mendengarkan aspirasi dan mempermudah wajib pajak dalam masa transisi Coretax DJP, maka bagi wajib pajak tertentu yang cukup banyak menerbitkan faktur pajak telah dibuka kembali kanal pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur Desktop," ujar Dwi saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (21/1/2025).

Selanjutnya, lanjut Dwi, daftar wajib pajak tertunjuk yang diperbolehkan menggunakan e-Faktur Desktop ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kurban Dua Sapi, Purbaya...
Kurban Dua Sapi, Purbaya Salat Iduladha di Kantor Ditjen Pajak
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
Tax Payer Community:...
Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang
Komunikasi Tersangka...
Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik
Rekomendasi
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
Timnas Iran Pulang Tanpa...
Timnas Iran Pulang Tanpa Kekalahan
AS Serang 10 Target...
AS Serang 10 Target di Iran, IRGC Balas Bombardir Pangkalan Amerika di Kuwait dan Bahrain
Berita Terkini
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Potongan Aplikator 8%...
Potongan Aplikator 8% Hanya untuk Ojol Bukan Taksi Online, Begini Kata Menhub
Rencana Batasan Tar-Nikotin...
Rencana Batasan Tar-Nikotin dan Penyeragaman Kemasan Dinilai Ancam Industri Kretek Nasional
Bandara Husein Sastranegara...
Bandara Husein Sastranegara Dibuka Lagi, Bagaimana Nasib Kertajati?
Ekspor Batu Bara Dibuka...
Ekspor Batu Bara Dibuka Lagi, Pasokan 141 Juta Metrik Ton Diamankan demi Cegah Pemadaman Listrik
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved