Coretax Banyak Dikeluhkan, Ini Alasan DJP Kembalikan Pembuatan Faktur Pajak ke Aplikasi
Selasa, 21 Januari 2025 - 11:25 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau DJP Kemenkeu menanggapi permasalahan sulitnya menerbitkan e-faktur pajak pada sistem pajak Coretax. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau DJP Kemenkeu menanggapi permasalahan sulitnya menerbitkan e-faktur pajak pada sistem inti administrasi pajak atau Coretax . Sehingga pemerintah kembali membuka layanan e-Faktur Desktop, melalui aplikasi e-Nofa yang telah digunakan wajib pajak (WP) selama ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, setelah membuka kanal pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur Desktop, secara paralel penyempurnaan sistem Coretax DJP juga terus dilakukan.
Baca Juga: Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi dan Manfaat Sistem Pajak Baru
"Dalam rangka mendengarkan aspirasi dan mempermudah wajib pajak dalam masa transisi Coretax DJP, maka bagi wajib pajak tertentu yang cukup banyak menerbitkan faktur pajak telah dibuka kembali kanal pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur Desktop," ujar Dwi saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (21/1/2025).
Selanjutnya, lanjut Dwi, daftar wajib pajak tertunjuk yang diperbolehkan menggunakan e-Faktur Desktop ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, setelah membuka kanal pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur Desktop, secara paralel penyempurnaan sistem Coretax DJP juga terus dilakukan.
Baca Juga: Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi dan Manfaat Sistem Pajak Baru
"Dalam rangka mendengarkan aspirasi dan mempermudah wajib pajak dalam masa transisi Coretax DJP, maka bagi wajib pajak tertentu yang cukup banyak menerbitkan faktur pajak telah dibuka kembali kanal pembuatan faktur pajak melalui e-Faktur Desktop," ujar Dwi saat dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (21/1/2025).
Selanjutnya, lanjut Dwi, daftar wajib pajak tertunjuk yang diperbolehkan menggunakan e-Faktur Desktop ditetapkan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Lihat Juga :