Menkeu Permudah Bebas Bea Masuk untuk Proyek Nasional, Simak Syaratnya

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:58 WIB
loading...
Menkeu Permudah Bebas...
Beri kepastian hukum dan menyederhanakan pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang dalam proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman dan/atau hibah luar negeri, Kemenkeu terbitkan PMK No109 Tahun 2024. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan prosedur pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang dalam rangka proyek pemerintah yang dibiayai melalui pinjaman dan/atau hibah luar negeri, Kementerian Keuangan terbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024. Diundangkan pada 24 Desember 2024, PMK ini mulai berlaku efektif pada 23 Januari 2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan, melalui PMK 109 Tahun 2024, pemerintah berupaya mengoptimalkan pelaksanaan proyek pemerintah melalui efisiensi biaya dan percepatan realisasi proyek nasional.



Dengan adanya aturan ini, diharapkan tercipta kolaborasi yang lebih baik antara kementerian/lembaga (K/L) terkait serta memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat dan perekonomian nasional.

“Proyek pemerintah yang dimaksud meliputi kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pemerintahan, seperti pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan,” jelasnya.

Dalam PMK tersebut dijelaskan, fasilitas pembebasan bea masuk dapat diberikan atas impor barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari luar daerah pabean dan pusat logistik berikat (PLB).

Selain itu pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas pengeluaran barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan bebas.

Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah tentunya harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai atau Kepala KPU Bea Cukai. Permohonan dikirim secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang selanjutnya akan diteliti dan ditetapkan, baik proses maupun persyaratannya.

“Terhadap barang keperluan proyek pemerintah yang mendapatkan pembebasan bea masuk, tetap berlaku ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas) sesuai ketentuan saat importasi atau pengeluaran,” tegas Budi.

Ia menambahkan, untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan dengan baik, pemerintah melalui Bea Cukai akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) berbasis manajemen risiko. Jika dalam proses evaluasi ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas, maka dapat direkomendasikan pelaksanaan audit oleh unit terkait.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Setelah Tembus Pasar...
Setelah Tembus Pasar AS, Krakatau Steel Ekspor Baja Canai Panas ke Eropa
Wadirut Bulog Buka Suara...
Wadirut Bulog Buka Suara Soal Dugaan Takaran Beras SPHP Disunat
Ambisi Uni Eropa Mengurangi...
Ambisi Uni Eropa Mengurangi Ketergantungan Mineral Penting asal China
Mudik Gratis Alfamidi...
Mudik Gratis Alfamidi Berangkat 1.200 Pemudik ke Kampung Halaman
Cetak Laba Bersih Rp582...
Cetak Laba Bersih Rp582 M di 2024, MPMX Komit Tumbuh Berkelanjutan
Rupiah Ambruk hingga...
Rupiah Ambruk hingga Sentuh Rp16.622, BI Sebut Beda Cerita dengan Krismon 1998
Prabowo Minta Komisaris...
Prabowo Minta Komisaris Bank BUMN Lebih Ramping, Diisi Profesional
Indonesia Gabung New...
Indonesia Gabung New Development Bank BRICS, Prabowo Diskusi dengan Dilma Rousseff
603 Ribu Kendaraan Tinggalkan...
603 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek dari 4 Gerbang Tol Jasa Marga
Rekomendasi
6 Percobaan Pembunuhan...
6 Percobaan Pembunuhan Vladimir Putin yang Selalu Gagal
Perayaan Idulfitri di...
Perayaan Idulfitri di Berbagai Negara dan Budaya di Seluruh Dunia
Berbagi Kebahagiaan...
Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan, Kitchenette Kunjungi Panti Tresna Werdha Budi Mulia 3
Berita Terkini
Mudik Asyik Bareng Alfamart,...
Mudik Asyik Bareng Alfamart, 3.000 Orang Nikmati Perjalanan Gratis ke Kampung Halaman!
39 menit yang lalu
Hubungan Afsel dan BRICS...
Hubungan Afsel dan BRICS Makin Kuat usai Tak Lagi Dapat Bantuan AS
42 menit yang lalu
Ojol Hanya Dapat Bonus...
Ojol Hanya Dapat Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Menaker: Perlu Klarifikasi
1 jam yang lalu
Gelar Program Mudik...
Gelar Program Mudik Bersama Gratis, Sucofindo Berangkatkan 360 Pemudik
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Gelar Ramp Check Pastikan Armada Mobil Tangki Siap Operasi
1 jam yang lalu
Arus Mudik 21-27 Maret,...
Arus Mudik 21-27 Maret, KAI Sudah Layani 1,2 Juta Penumpang
2 jam yang lalu
Infografis
Market Value Tim Nasional...
Market Value Tim Nasional Asia Tenggara: Timnas Indonesia Teratas
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved