Menkeu Permudah Bebas Bea Masuk untuk Proyek Nasional, Simak Syaratnya
Selasa, 21 Januari 2025 - 19:58 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas pengeluaran barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan bebas.
Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah tentunya harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai atau Kepala KPU Bea Cukai. Permohonan dikirim secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang selanjutnya akan diteliti dan ditetapkan, baik proses maupun persyaratannya.
“Terhadap barang keperluan proyek pemerintah yang mendapatkan pembebasan bea masuk, tetap berlaku ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas) sesuai ketentuan saat importasi atau pengeluaran,” tegas Budi.
Ia menambahkan, untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan dengan baik, pemerintah melalui Bea Cukai akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) berbasis manajemen risiko. Jika dalam proses evaluasi ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas, maka dapat direkomendasikan pelaksanaan audit oleh unit terkait.
“Apabila dalam audit benar-benar ditemukan penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk, maka kementerian/lembaga atau pemerintah daerah terkait wajib membayar bea masuk yang terutang beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.”
Adanya PMK 109/2024 dinilai membantu pelaksanaan proyek pemerintah menjadi lebih efisien dan cepat, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Selain itu aturan ini juga memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah tentunya harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai atau Kepala KPU Bea Cukai. Permohonan dikirim secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang selanjutnya akan diteliti dan ditetapkan, baik proses maupun persyaratannya.
“Terhadap barang keperluan proyek pemerintah yang mendapatkan pembebasan bea masuk, tetap berlaku ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas) sesuai ketentuan saat importasi atau pengeluaran,” tegas Budi.
Ia menambahkan, untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan dengan baik, pemerintah melalui Bea Cukai akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) berbasis manajemen risiko. Jika dalam proses evaluasi ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas, maka dapat direkomendasikan pelaksanaan audit oleh unit terkait.
“Apabila dalam audit benar-benar ditemukan penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk, maka kementerian/lembaga atau pemerintah daerah terkait wajib membayar bea masuk yang terutang beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.”
Adanya PMK 109/2024 dinilai membantu pelaksanaan proyek pemerintah menjadi lebih efisien dan cepat, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Selain itu aturan ini juga memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Lihat Juga :