Menkeu Permudah Bebas Bea Masuk untuk Proyek Nasional, Simak Syaratnya

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:58 WIB
loading...
A A A
Selain itu pembebasan bea masuk juga dapat diberikan atas pengeluaran barang untuk keperluan proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dan/atau hibah dari gudang berikat, kawasan berikat, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan bebas.

Untuk mendapatkan pembebasan tersebut, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah tentunya harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai atau Kepala KPU Bea Cukai. Permohonan dikirim secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang selanjutnya akan diteliti dan ditetapkan, baik proses maupun persyaratannya.

“Terhadap barang keperluan proyek pemerintah yang mendapatkan pembebasan bea masuk, tetap berlaku ketentuan larangan atau pembatasan (Lartas) sesuai ketentuan saat importasi atau pengeluaran,” tegas Budi.

Ia menambahkan, untuk memastikan pelaksanaan aturan ini berjalan dengan baik, pemerintah melalui Bea Cukai akan melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) berbasis manajemen risiko. Jika dalam proses evaluasi ditemukan indikasi penyalahgunaan fasilitas, maka dapat direkomendasikan pelaksanaan audit oleh unit terkait.

“Apabila dalam audit benar-benar ditemukan penyalahgunaan fasilitas pembebasan bea masuk, maka kementerian/lembaga atau pemerintah daerah terkait wajib membayar bea masuk yang terutang beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan.”

Adanya PMK 109/2024 dinilai membantu pelaksanaan proyek pemerintah menjadi lebih efisien dan cepat, sehingga dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Selain itu aturan ini juga memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Rekomendasi
Gubernur Bushehr Ungkap...
Gubernur Bushehr Ungkap Target Serangan AS, Pemakaman Khamenei Tak Terdampak
Link Nonton Trolls di...
Link Nonton Trolls di VISION+, Film Musikal Ceria untuk Nonton Bareng Keluarga
Benarkah Ronaldo Tak...
Benarkah Ronaldo Tak Punya Warisan Besar di Piala Dunia?
Berita Terkini
AFI Tawarkan Perlindungan...
AFI Tawarkan Perlindungan Jiwa Lintas Generasi Perkuat Ketahanan Finansial
Rusia Larang Ekspor...
Rusia Larang Ekspor Solar, Picu Kekhawatiran Baru di Pasar Energi Dunia
PNM Bawa Suara Jutaan...
PNM Bawa Suara Jutaan Pengusaha Ultra Mikro di Halal Expo Indonesia 2026
Sabet Dua Penghargaan,...
Sabet Dua Penghargaan, Great Eastern Life Bersinar di Ajang Insurance Asia Awards 2026
Aturan Baru Outsourcing...
Aturan Baru Outsourcing Masuk Tahap Finalisasi, Said Iqbal: Target Rampung Juli 2026
Industri Plastik Tertekan...
Industri Plastik Tertekan Impor Murah China, Pabrik Mulai Pangkas Jam Kerja
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved