Sistem Coretax DJP Kemenkeu Masih Diperbaiki, Begini Kondisinya

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:30 WIB
loading...
Sistem Coretax DJP Kemenkeu...
Ada lima langkah perbaikan yang dilakukan DJP Kemenkeu pasca implementasi Coretax, dalam upaya perbaikan pelayanan penerbitan faktur pajak. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali melaporkan pembaruan informasi terkait langkah-langkah yang telah dilakukan dalam upaya perbaikan pelayanan penerbitan faktur pajak pasca implementasi sistem pajak Coretax .Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, ada lima langkah perbaikan yang dilakukan pihaknya sejak Selasa (21/1) lalu.

"Pertama, Perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase. Kedua, Penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data," ungkap Dwi dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Coretax Banyak Dikeluhkan, Ini Alasan DJP Kembalikan Pembuatan Faktur Pajak ke Aplikasi

Kemudian ada Perbaikan validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml. Selanjutnya, Penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan. Terakhir, Perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.

Dari upaya tersebut, DJP mengungkapkan hasilnya sebagai berikut:
1. Penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan (dalam lima hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24 persen dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus “approved”).
2. Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml menjadi lebih besar (dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan).
3. Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) menjadi lebih besar (dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit).
4. Peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml. Semula, dalam satu menit Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini Coretax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit.
5. Data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya didapati kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap.

Berdasarkan data DJP per Selasa (21/1) pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528.

Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899 (6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-faktur desktop) dan total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.

Baca Juga: DJP Ungkap Sistem Coretax Makin Membaik, Semua Kendala Diidentifikasi

"Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak dengan tautan pajak.go.id. Apabila wajib pajak menemui kendala, silakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200," pungkas Dwi.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kurban Dua Sapi, Purbaya...
Kurban Dua Sapi, Purbaya Salat Iduladha di Kantor Ditjen Pajak
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
RUU Satu Data Momentum...
RUU Satu Data Momentum Penguatan Database Perpajakan
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
Tax Payer Community:...
Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang
Rekomendasi
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Erick Thohir Terharu...
Erick Thohir Terharu Saksikan Pernikahan Justin Hubner dan Jennifer Coppen
UNCLOS 82, Strategi...
UNCLOS 82, Strategi Sea Denial Melawan AT Mahan
Berita Terkini
Tren Paylater Makin...
Tren Paylater Makin Menjangkit, Literasi Keuangan Dinilai Jadi Faktor Penting
Dikepung Sanksi Barat,...
Dikepung Sanksi Barat, Rusia Malah Cetak Rekor Hampir Semua Warganya Punya Kerjaan!
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Infografis
Spesifikasi Sistem Rudal...
Spesifikasi Sistem Rudal Patriot yang Dikirim AS ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved