Said Didu Bongkar Soal Pemagaran Laut di Tangerang, Ada Sisi Gelap PSN PIK 2
Jum'at, 24 Januari 2025 - 19:33 WIB
loading...
A
A
A
Pada pasal 1 disebut istilah tanah musnah, yaitu tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam dan tidak dapat diidentifikasi lagi sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Ketentuan Tanah Musnah ini yang dikatakan Said Didu sebagai dalil pengambilan laut di pesisir Tangerang. Sebab klausul peristiwa alam sendiri termasuk salah satunya adalah fenomena abrasi pantai. "Kelihatannya celah ini mau digunakan untuk mengambil laut," kata Said Didu.
Pada ayat (3) pasal 66 dijelaskan, sebelum ditetapkan sebagai Tanah Musnah, pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan prioritas untuk melakukan rekonstruktur atau reklamasi atas pemanfaatan Tanah. Beleid selanjutnya, Jika dalam hal rekonstruksi atau reklamasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak lain dalam hal ini swasta, maka pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan bantuan dana kerohiman.
"Saya yakin ini melanggar atau men-torpedo regulasi, yang biasa men-torpedo regulasi adalah penguasa. Jadi saya pikir PIK 2 sudah bisa memerintah penguasa untuk melakukan apa yang dia inginkan," pungkas Said Didu.
Ketentuan Tanah Musnah ini yang dikatakan Said Didu sebagai dalil pengambilan laut di pesisir Tangerang. Sebab klausul peristiwa alam sendiri termasuk salah satunya adalah fenomena abrasi pantai. "Kelihatannya celah ini mau digunakan untuk mengambil laut," kata Said Didu.
Pada ayat (3) pasal 66 dijelaskan, sebelum ditetapkan sebagai Tanah Musnah, pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan prioritas untuk melakukan rekonstruktur atau reklamasi atas pemanfaatan Tanah. Beleid selanjutnya, Jika dalam hal rekonstruksi atau reklamasi dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak lain dalam hal ini swasta, maka pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan bantuan dana kerohiman.
"Saya yakin ini melanggar atau men-torpedo regulasi, yang biasa men-torpedo regulasi adalah penguasa. Jadi saya pikir PIK 2 sudah bisa memerintah penguasa untuk melakukan apa yang dia inginkan," pungkas Said Didu.
(nng)
Lihat Juga :