Sarat Kepentingan Bisnis, Said Didu Desak Prabowo Tinggalkan Proyek PSN Warisan Jokowi
Sabtu, 25 Januari 2025 - 08:23 WIB
loading...
Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu. FOTO/X
A
A
A
JAKARTA - Eks Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu mendesak Presiden Prabowo Subianto meninggalkan Proyek Strategis Nasional ( PSN ) warisan Jokowi.
Sebab, setiap proyek yang dibangun baik menggunakan APBN maupun pendanaan investor harus melewati kajian komprehensif untuk mengukur manfaat bagi masyarakat luas, hingga potensi dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
"Menurut saya harus dikembalikan pada normanya, bahwa (proyek) harus ada studi kelayakan, harus ada AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), harus ada analisis benefit ekonomi, jadi jangan hanya keinginan," ujar Said Didu saat ditemui di Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: Said Didu Bongkar Soal Pemagaran Laut di Tangerang, Ada Sisi Gelap PSN PIK 2
Menurutnya, proyek strategis semestinya punya dampak positif seluruh masyarakat bukan sekedar kepentingan bisnis untuk mencari keuntungan satu kelompok saja. Padahal banyak peran negara didalamnya seperti kemudahan perizinan hingga akses pembiayaan untuk menjalankan proyek tersebut.
"Proyek strategis harus lahir hanya untuk dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Kalau hanya bisnis, jadi dihentikan saja," tandasnya.
Dia menjelaskan sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan banyak mendapatkan fasilitas kemudahan yang diberikan negara. Bahkan risiko politik, sosial, dan ekonomi yang ada dalam proses pengerjaan PSN bisa ditanggung oleh negara.
"PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko politik pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misalnya ada warga yang protes, negara yang harus bayar, bukan pengembang," lanjutnya.
Tak hanya itu, Said Didu juga menyoroti pemberian status PSN terhadap pengembangan kawasan PIK 2 di era Jokowi. Padahal menurutnya, PIK 2 merupakan proyek komersial milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan melalui Agung Sedayu Group.
"Yang lucu kan baru-baru di akhir masa jabatan Jokowi, baru PSN masuk ke swasta. Awalnya kan negara kasih ke BUMN, atau proyek-proyek milik negara yang dikategorikan strategis, ini malah ke swasta," kata Said Didu.
Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio telah menyoroti sejak awal penetapan PSN pengembangan PIK 2 dan Kawasan Bumi Serpong Damai. Menurutnya, pemberian status tersebut merupakan semacam 'upah' atas investasi bos properti ke IKN.
Baca Juga: Pihak Aguan Klaim HGB di Pagar Laut Tangerang Dulunya Sawah, Dibeli Zaman Soeharto
Dia menilai baik BSD maupun PIK 2 saat ini sudah membentuk suatu ekosistem perkotaan, yang seharusnya tidak memerlukan lagi uluran tangan pemerintah terkait pengembangan proyek.
Menurut dia dengan masuknya sebuah proyek menjadi PSN, maka akan ada lebih banyak kemudahan yang bakal didapatkan terutama terkait penerbitan izin, pembebasan lahan, hingga akses permodalan yang tentu sudah ada jaminan dari negara sebagai proyek strategis.
"Patut diduga, mereka mau memperluas kawasan tersebut, lalu minta fasilitas agar persoalan tanah dan izin bisa cepat selesai, mungkin di situ ada hutan lindung di tabrak, misal ada daerah lintas pelayaran ditabrak, kan kita tidak tahu juga," jelasnya.
Sebab, setiap proyek yang dibangun baik menggunakan APBN maupun pendanaan investor harus melewati kajian komprehensif untuk mengukur manfaat bagi masyarakat luas, hingga potensi dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
"Menurut saya harus dikembalikan pada normanya, bahwa (proyek) harus ada studi kelayakan, harus ada AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), harus ada analisis benefit ekonomi, jadi jangan hanya keinginan," ujar Said Didu saat ditemui di Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Baca Juga: Said Didu Bongkar Soal Pemagaran Laut di Tangerang, Ada Sisi Gelap PSN PIK 2
Menurutnya, proyek strategis semestinya punya dampak positif seluruh masyarakat bukan sekedar kepentingan bisnis untuk mencari keuntungan satu kelompok saja. Padahal banyak peran negara didalamnya seperti kemudahan perizinan hingga akses pembiayaan untuk menjalankan proyek tersebut.
"Proyek strategis harus lahir hanya untuk dan digunakan untuk kepentingan rakyat. Kalau hanya bisnis, jadi dihentikan saja," tandasnya.
Dia menjelaskan sebuah proyek ketika masuk daftar PSN akan banyak mendapatkan fasilitas kemudahan yang diberikan negara. Bahkan risiko politik, sosial, dan ekonomi yang ada dalam proses pengerjaan PSN bisa ditanggung oleh negara.
"PSN itu memberikan keistimewaan, bahwa ada apabila terjadi risiko politik pun itu ditanggung negara. Risiko hukum, maka negara harus membela, risiko sosial misalnya ada warga yang protes, negara yang harus bayar, bukan pengembang," lanjutnya.
Tak hanya itu, Said Didu juga menyoroti pemberian status PSN terhadap pengembangan kawasan PIK 2 di era Jokowi. Padahal menurutnya, PIK 2 merupakan proyek komersial milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan melalui Agung Sedayu Group.
"Yang lucu kan baru-baru di akhir masa jabatan Jokowi, baru PSN masuk ke swasta. Awalnya kan negara kasih ke BUMN, atau proyek-proyek milik negara yang dikategorikan strategis, ini malah ke swasta," kata Said Didu.
Terpisah, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio telah menyoroti sejak awal penetapan PSN pengembangan PIK 2 dan Kawasan Bumi Serpong Damai. Menurutnya, pemberian status tersebut merupakan semacam 'upah' atas investasi bos properti ke IKN.
Baca Juga: Pihak Aguan Klaim HGB di Pagar Laut Tangerang Dulunya Sawah, Dibeli Zaman Soeharto
Dia menilai baik BSD maupun PIK 2 saat ini sudah membentuk suatu ekosistem perkotaan, yang seharusnya tidak memerlukan lagi uluran tangan pemerintah terkait pengembangan proyek.
Menurut dia dengan masuknya sebuah proyek menjadi PSN, maka akan ada lebih banyak kemudahan yang bakal didapatkan terutama terkait penerbitan izin, pembebasan lahan, hingga akses permodalan yang tentu sudah ada jaminan dari negara sebagai proyek strategis.
"Patut diduga, mereka mau memperluas kawasan tersebut, lalu minta fasilitas agar persoalan tanah dan izin bisa cepat selesai, mungkin di situ ada hutan lindung di tabrak, misal ada daerah lintas pelayaran ditabrak, kan kita tidak tahu juga," jelasnya.
(nng)
Lihat Juga :