Kerugian Akibat Pagar Laut Ditaksir Miliaran, Pemilik Hanya Didenda Rp18 Juta! Adilkah?
Selasa, 28 Januari 2025 - 23:17 WIB
loading...
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan perhitungan denda Rp18 juta per kilometer atas pelanggaran pemagaran laut. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan perhitungan denda Rp18 juta per kilometer atas pelanggaran pemagaran laut. Menurut Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), denda tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang ditaksir dialami nelayan akibat adanya pagar laut .
KKP berdalih bahwa perhitungan denda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Perhitungan tersebut semakin menunjukkan bahwa sikap KKP tidak serius dalam menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu di laut,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati kepada MNC Portal, Selasa (28/1/2025).
Baca Juga: Denda Mengancam Pemilik Pagar Laut Tangerang, Segini Besarannya
Kiara menilai terbitnya hak atas tanah di perairan laut yang telah dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) dan hak guna bangunan (HGB) di perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang merupakan proses maladministrasi.
KKP berdalih bahwa perhitungan denda tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Perhitungan tersebut semakin menunjukkan bahwa sikap KKP tidak serius dalam menindak pelaku perusakan perairan laut dengan cara pemagaran bambu di laut,” ujar Sekretaris Jenderal Kiara Susan Herawati kepada MNC Portal, Selasa (28/1/2025).
Baca Juga: Denda Mengancam Pemilik Pagar Laut Tangerang, Segini Besarannya
Kiara menilai terbitnya hak atas tanah di perairan laut yang telah dipasang pagar bambu dengan jenis hak milik (HM) dan hak guna bangunan (HGB) di perairan laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang merupakan proses maladministrasi.
Lihat Juga :