Dianggap Lalai, Pekerja Bumiputera Gugat OJK

Rabu, 02 September 2020 - 22:43 WIB
loading...
Dianggap Lalai, Pekerja...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para pekerja AJB Bumiputera akhirnya memperkarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Jakarta Pusat. Gugatan perdata ini terdaftar dengan perkara No. 470/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst. Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan Rabu (2/9/2020) pukul 09.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua SP NIBA AJB Bumiputera Rizky Yudha Pratama mengatakan, pihaknya menggugat karena OJK lalai menjalankan fungsinya sebagai pengawas AJB Bumiputera. ( Baca juga:Percepat Penyaluran KUR, KemenKop UKM Gandeng BNI Syariah )

“OJK kami anggap lalai serta melakukan pembiaran kondisi AJB Bumiputera 1912 yang sedang bermasalah dan berdampak kerugian pada konsumen dan masyarakat Indonesia. Ini jelas maladministrasi,” kata Rizky hari ini di Jakarta.

Menurutnya saat ini, nasib ribuan karyawan Bumiputera dan keluarga menjadi terkatung-katung akibat kelalaian OJK ini. Dampak lainnya belum adanya kepastian penyelesaian klaim tiga juta orang lebih pemegang polis AJB Bumiputera 1912.

Dia juga menyampaikan akibat maladministrasi OJK ini, penggugat mengalami kerugian materil dan immateril dalam tiga tahun terakhir. Atau tepatnya sejak 2017.
“Kerugian yang diderita oleh konsumen pemegang polis dan pekerja. Bahkan AJB Bumiputera 1912 sebagai entitas yang sudah turun kepercayaan di masyarakat, bahkan di industri,” katanya.

Rizky menyebutkan OJK dinilai melanggar UU Nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, Pasal 1 ayat (1). Aturan itu menyebut OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.

“Pasal 5 menyebutkan bahwa OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan,” katanya. ( Baca juga:Loyalis Ingin Amien Rais Langsung Pimpin PAN Reformasi )

Maladministrasi diartikan sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut. Termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UMP 2026, KSPI Bakal...
UMP 2026, KSPI Bakal Gugat Pemprov Jakarta dan Jabar ke PTUN
Mendorong Transformasi...
Mendorong Transformasi Digital Underwriting Asuransi Jiwa lewat Implementasi AI
Purbaya Tak Perpanjang...
Purbaya Tak Perpanjang Pencegahan Tutut Soeharto ke Luar Negeri: Mau Lari ke Mana Dia?
Digugat Tutut Soeharto...
Digugat Tutut Soeharto ke PTUN, Purbaya: Sudah Dicabut Barusan
Purbaya Digugat Tutut...
Purbaya Digugat Tutut Soeharto, Ini Tanggapan Kemenkeu
CMNP Digugat ke Pengadilan...
CMNP Digugat ke Pengadilan soal Perpanjangan Konsesi Tol Tanpa Proses Tender
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Rekomendasi
3 Kendaraan Kecelakaan...
3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Becakayu, 8 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Rekor 32 Tahun Tumbang...
Rekor 32 Tahun Tumbang di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Jangan Sampai Lolos!...
Jangan Sampai Lolos! BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Promo Gila-gilaan dari Rumah, Mobil, sampai Tiket Liburan
Infografis
Gaji Rata-Rata Pekerja...
Gaji Rata-Rata Pekerja di Indonesia, Lulusan S1 hingga S3 Miris
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved