Pangkalan LPG Nakal Bakal Kena Sanksi Tegas, Bahlil: Izin Kita Cabut
Senin, 03 Februari 2025 - 15:51 WIB
loading...
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi pangkalan LPG 3 kilogram (kg) nakal. Hal ini menanggapi kebijakan baru yang mengharuskan warung pengecer merubah status mereka menjadi pangkalan untuk bisa menjual LPG 3 kg.
Bahlil menyebut pangkalan LPG 3 kg nantinya harus memberikan harga kepada masyarakat sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila itu tidak dijalankan, Bahlil mengatakan akan memberi sanksi berupa pencabutan izin usaha serta mengenakan denda.
"Kalau harga di pangkalan dinaikan, izin pangkalan kita cabut, dikasih denda. Enggak boleh (merubah harga), karena banyak pemain-pemain di oknum-oknum pemain itu memainkan harga," ujar Bahlil dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2024 yang digelar di Jakarta pada Senin (3/2/2025).
Baca Juga: LPG 3 Kg Tak Disuplai ke Warung Pengecer, Pangkalan Gas Diserbu Warga
"Aku nggak mau lagi. Justru saya sudah kasih tahu sama Pertamina, kalau saya temukan kayak begini, saya cabut. Bahkan ada komplain juga, ada biayanya itu, Pak Dirjen. Saya minta jangan lagi ada biaya-biaya yang tidak biaya, tidak masuk akal. Kita mau fair, jangan menyusahkan rakyat," lanjutnya.
Bahlil menyebut adanya kebijakan baru yang mengharuskan warung pengecer merubah status mereka menjadi pangkalan untuk bisa menjual LPG 3 kg bertujuan untuk memberikan harga terbaik kepada masyarakat.
Menurut dia langkah tersebut sengaja diambil untuk menghindari permainan harga yang terjadi di lapangan. Dengan LPG 3 kg kini hanya bisa didapat dari pangkalan, maka harganya diharapkan bisa lebih tertib dan sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
Bahlil menyebut pangkalan LPG 3 kg nantinya harus memberikan harga kepada masyarakat sesuai dengan yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila itu tidak dijalankan, Bahlil mengatakan akan memberi sanksi berupa pencabutan izin usaha serta mengenakan denda.
"Kalau harga di pangkalan dinaikan, izin pangkalan kita cabut, dikasih denda. Enggak boleh (merubah harga), karena banyak pemain-pemain di oknum-oknum pemain itu memainkan harga," ujar Bahlil dalam konferensi pers Capaian Kinerja Sektor ESDM Tahun 2024 yang digelar di Jakarta pada Senin (3/2/2025).
Baca Juga: LPG 3 Kg Tak Disuplai ke Warung Pengecer, Pangkalan Gas Diserbu Warga
"Aku nggak mau lagi. Justru saya sudah kasih tahu sama Pertamina, kalau saya temukan kayak begini, saya cabut. Bahkan ada komplain juga, ada biayanya itu, Pak Dirjen. Saya minta jangan lagi ada biaya-biaya yang tidak biaya, tidak masuk akal. Kita mau fair, jangan menyusahkan rakyat," lanjutnya.
Bahlil menyebut adanya kebijakan baru yang mengharuskan warung pengecer merubah status mereka menjadi pangkalan untuk bisa menjual LPG 3 kg bertujuan untuk memberikan harga terbaik kepada masyarakat.
Menurut dia langkah tersebut sengaja diambil untuk menghindari permainan harga yang terjadi di lapangan. Dengan LPG 3 kg kini hanya bisa didapat dari pangkalan, maka harganya diharapkan bisa lebih tertib dan sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah.
Lihat Juga :