Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026
Kamis, 06 Februari 2025 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
3. Kelas I
Iuran BPJS Kesehatan Rp150.000, turun dari Rp160.000.
Periode 2021-2024 peserta PBPU dan BP kelas III hanya membayar Rp35.000 dan selisih sebesar Rp7.000 dari tarif Rp42.000 dibayar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta yang bersatus aktif.
Baca Juga: Sosok Dwi Citra Weni, Karyawan PT Timah Dipecat karena Viral Hina Honorer Pakai BPJS
Bagian peserta ysebesar Rp35.000 dapat dibayarkan oleh Pemda sebagian atau seluruhnya. Hingga Januari 2025, besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang masih berlaku diatur dalam Perpres yang sama.
1. PBI
Peserta penerima bantuan iuran (PBI) dikenakan iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan.
2. PPU
Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Iuran terdiri dari 4% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Iuran BPJS Kesehatan Rp150.000, turun dari Rp160.000.
Periode 2021-2024 peserta PBPU dan BP kelas III hanya membayar Rp35.000 dan selisih sebesar Rp7.000 dari tarif Rp42.000 dibayar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bantuan iuran kepada peserta yang bersatus aktif.
Baca Juga: Sosok Dwi Citra Weni, Karyawan PT Timah Dipecat karena Viral Hina Honorer Pakai BPJS
Bagian peserta ysebesar Rp35.000 dapat dibayarkan oleh Pemda sebagian atau seluruhnya. Hingga Januari 2025, besaran iuran peserta Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan yang masih berlaku diatur dalam Perpres yang sama.
1. PBI
Peserta penerima bantuan iuran (PBI) dikenakan iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan.
2. PPU
Iuran bagi peserta pekerja penerima upah (PPU), yaitu sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Iuran terdiri dari 4% yang dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Lihat Juga :