Siap-siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik di 2026
Kamis, 06 Februari 2025 - 17:07 WIB
loading...
A
A
A
Adapun batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran iuran peserta PPU adalah upah minimum kabupaten/kota (UMK). Sementara batas paling tinggi, yaitu sebesar Rp12 juta.
3. PBPU dan BP
Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) berlaku iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan sebesar:
a. Kelas 3
Iuran BPJS Kesehatan Rp42.000 per bulan, dengan rincian Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah sebagai subsidi.
b. Kelas 2: Rp100.000 per bulan.
c. Kelas 1: Rp150.000 per bulan.
Adapun terkait kenaikan iuran layanan dari BPJS, pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun diizinkan melakukan penyesuaian iuran namun harus dievaluasi.
3. PBPU dan BP
Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) berlaku iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan sebesar:
a. Kelas 3
Iuran BPJS Kesehatan Rp42.000 per bulan, dengan rincian Rp 35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah sebagai subsidi.
b. Kelas 2: Rp100.000 per bulan.
c. Kelas 1: Rp150.000 per bulan.
Adapun terkait kenaikan iuran layanan dari BPJS, pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan disebutkan bahwa per dua tahun diizinkan melakukan penyesuaian iuran namun harus dievaluasi.
(nng)
Lihat Juga :