Coretax Bikin Gaduh, DPR Putuskan Sistem Pajak Lama Kembali Dipakai
Senin, 10 Februari 2025 - 22:19 WIB
loading...
A
A
A
Hasil lainnya, DJP tidak mengenakan sanksi terhadap wajib pajak (WP) yang diakibatkan oleh gangguan penerapan sistem Coretax selama tahun 2025. Misbakhun juga menekankan DJP dalam rangka penyempurnaan sistem Coretax wajib memperhatikan cybersecurity, memperkuat cybersecurity.
Baca Juga: Sistem Coretax DJP Kemenkeu Masih Diperbaiki, Begini Kondisinya
Kemudian hasil lainnya, DJP melaporkan secara berkala kepada Komisi XI perkembangan Coretax. “Ditjen Pajak akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 hari kerja,” pungkasnya.
2. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menggangu kolektivitas penerimaan pajak.
3. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025.
4. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah Pelayanan terhadap Wajib Pajak.
Baca Juga: Sistem Coretax DJP Kemenkeu Masih Diperbaiki, Begini Kondisinya
Kemudian hasil lainnya, DJP melaporkan secara berkala kepada Komisi XI perkembangan Coretax. “Ditjen Pajak akan menyampaikan jawaban tertulis atas pertanyaan dan tanggapan Pimpinan dan Anggota Komisi XI DPR RI paling lama 7 hari kerja,” pungkasnya.
Berikut Kesepakatan Komisi XI DPR RI dan DJP Kementerian Keuangan soal Coretax:
1. Komisi XI DPR RI telah mendengarkan penjelasan dari Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan tentang implementasi sistem Coretax.2. Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan agar memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama, sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak menggangu kolektivitas penerimaan pajak.
3. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menjamin bahwa sistem IT apapun yang digunakan, tidak akan mempengaruhi upaya kolektivitas penerimaan pajak di APBN Tahun Anggaran 2025.
4. Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan menyiapkan roadmap implementasi coretax berbasis resiko yang paling rendah dan mempermudah Pelayanan terhadap Wajib Pajak.
Lihat Juga :