Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Ini Alasannya
Jum'at, 14 Februari 2025 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
"Kami petani plasma, dulu ikut program yang transmigrasi digandengkan dengan kelapa sawit. Kemudian akhir-akhir ini ditunjuk menjadi kawasan hutan, tentu kami keberatan. Kecuali kalau kami memang bukan program transmigrasi terus menanam sawit di kawasan (hutan), itu beda," jelasnya.
Karena itu, dia berharap pemerintah memilah-milah lahan mana yang harus dimasukkan ke dalam kawasan hutan dan mana yang tidak. "Tidak dicampur Aduk. Karena kan semua punya sejarah, punya Latar belakang," papar Setiyono.
Apalagi, program-program tata ruang yang dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Dimana, penetapannya pun lebih lewat pantauan satelit daripada langsung turun ke lapangan. "Misalnya yang dulu sudah tidak kawasan (hutan), tiba-tiba masuk jadi Kawasan (hutan). Apalagi sudah bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang di kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang transmigrasi kan program pemerintah juga," tuturnya.
Dia mengharapkan dalam pelaksanaannya pemerintah harus benar-benar turun ke lapangan untuk melihat permasalahan yang ada. Apalagi, kata dia, ada aturan yang menyatakan bahwa petani yang punya lahan di bawah 5 hektare tidak akan diganggu.
"Kalau memang ada yang masuk kawasan hutan lindung, ya kami tidak lawan. Itu memang salahnya masyarakat menanam (sawit) di hutan lindung," paparnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk melakukan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan.
Beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Dengan aturan tersebut, pemerintah akan melakukan penertiban kawasan hutan terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan kawasan hutan tidak sesuai perundang-undangan.
Karena itu, dia berharap pemerintah memilah-milah lahan mana yang harus dimasukkan ke dalam kawasan hutan dan mana yang tidak. "Tidak dicampur Aduk. Karena kan semua punya sejarah, punya Latar belakang," papar Setiyono.
Apalagi, program-program tata ruang yang dijalankan pemerintah selama ini beberapa kali berubah. Dimana, penetapannya pun lebih lewat pantauan satelit daripada langsung turun ke lapangan. "Misalnya yang dulu sudah tidak kawasan (hutan), tiba-tiba masuk jadi Kawasan (hutan). Apalagi sudah bersertifikat. Memang kita sadari, ada juga memang di kawasan (hutan). Betul, itu ada. Tapi kan yang transmigrasi kan program pemerintah juga," tuturnya.
Dia mengharapkan dalam pelaksanaannya pemerintah harus benar-benar turun ke lapangan untuk melihat permasalahan yang ada. Apalagi, kata dia, ada aturan yang menyatakan bahwa petani yang punya lahan di bawah 5 hektare tidak akan diganggu.
"Kalau memang ada yang masuk kawasan hutan lindung, ya kami tidak lawan. Itu memang salahnya masyarakat menanam (sawit) di hutan lindung," paparnya.
Untuk diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk melakukan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan usaha di dalam kawasan hutan.
Beleid yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025. Dengan aturan tersebut, pemerintah akan melakukan penertiban kawasan hutan terhadap setiap orang yang melakukan penguasaan kawasan hutan tidak sesuai perundang-undangan.
Lihat Juga :