Lahan Sawit Diubah Jadi Kawasan Hutan Ditolak Petani, Ini Alasannya
Jum'at, 14 Februari 2025 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
Perpres ini juga mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan yang bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Baca Juga: Sejumlah Masalah yang Bikin Pengusaha Sawit dan Masyarakat Tidak Akur
Satgas akan dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI sebagai Ketua Pengarah dengan Wakil Ketua antara lain Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri. Anggota terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM ,Menteri Agraria, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Kepala BPKP.
Sebagai Ketua Pelaksana Satgas adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Wakil Ketua Pelaksana antara lain Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim, Deputi Bidang Investigasi BPKP.
Baca Juga: Sejumlah Masalah yang Bikin Pengusaha Sawit dan Masyarakat Tidak Akur
Satgas akan dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI sebagai Ketua Pengarah dengan Wakil Ketua antara lain Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri. Anggota terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM ,Menteri Agraria, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Kepala BPKP.
Sebagai Ketua Pelaksana Satgas adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Wakil Ketua Pelaksana antara lain Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim, Deputi Bidang Investigasi BPKP.
(akr)
Lihat Juga :