Prabowo Terbitkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji selama 6 Bulan

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:58 WIB
loading...
Prabowo Terbitkan Aturan...
Presiden Prabowo menerbitkan aturan baru tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto telah mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi PP Nomor 6 Tahun 2025. Aturan yang berlaku mulai 7 Februari 2025 ini mengubah beberapa poin ketentuan dalam aturan sebelumnya.

Yang pertama adalah terkait adanya perubahan tingkat iuran program JKP. Diketahui pada pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46% dari upah sebulan. Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36% dari upah sebulan.



Perubahan kedua terletak pada pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan dengan ketentuan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya. Dalam pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025 diubah menjadi 60% dari upah dengan jangka waktu paling lama enam bulan.

"Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60% dari upah, untuk paling lama 6 bulan," bunyi aturan baru dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2025 pada Sabtu (15/2/2025).

Perubahan ketiga adalah adanya penambahan pasal 39A yang mengatur ketentuan manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menunggak iuran paling lama 6 bulan, maka manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan," bunyi Ayat (1) aturan tersebut.

"Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan social ketenagakerjaan," bunyi Ayat (2).



Perubahan keempat, pasal 40 PP 6/2025 mengatur bahwa hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PHK Massal Terpa Industri...
PHK Massal Terpa Industri RI, Indikator Ekonomi Sedang Tak Baik-baik Saja?
Buntut PHK Pekerja,...
Buntut PHK Pekerja, Yamaha Music Manufacturing Asia Komit Tetap Beroperasi
THR dan Pesangon Korban...
THR dan Pesangon Korban PHK Sritex Baru Dibayar Setelah Aset Perusahaan Terjual
THR Pensiunan PNS Kapan...
THR Pensiunan PNS Kapan Cair? Cek Kisaran Tanggal dan Nominalnya
Pengangguran di Singapura...
Pengangguran di Singapura Bakal Dapat Gaji Rp74 Juta per Bulan, Termasuk Korban PHK
Pemerintah Harus Fokus...
Pemerintah Harus Fokus Tarik Investasi yang Ciptakan Lapangan Kerja
PHK Menyangkut Urusan...
PHK Menyangkut Urusan Perut Ribuan Orang, Pemerintah Harus Bergerak Cepat
Susul Sritex, 2 Pabrik...
Susul Sritex, 2 Pabrik Sepatu di Tangerang PHK 3.500 Karyawan
Menaker Blak-blakan...
Menaker Blak-blakan Soal Mekanisme Korban PHK Sritex Bisa Kembali Bekerja
Rekomendasi
Kisah Raja Charles Belajar...
Kisah Raja Charles Belajar Bahasa Arab untuk Dalami Al-Quran
Rute Serangan Mematikan...
Rute Serangan Mematikan Jayakatwang yang Meruntuhkan Kerajaan Singasari
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Sambut Jenazah 3 Polisi yang Gugur saat Gerebek Judi Sabung Ayam
Berita Terkini
Lepas dari Middle Income...
Lepas dari Middle Income Trap, Indonesia Bisa Pakai Strategi Ini
1 jam yang lalu
China Kelabakan saat...
China Kelabakan saat Taipan Hong Kong Jual Pelabuhan Terusan Panama Rp368 T ke AS
2 jam yang lalu
Mata Uang yang Paling...
Mata Uang yang Paling Banyak Dipalsukan di Dunia, Dolar AS Jadi Target Utama
10 jam yang lalu
Jasa Raharja Berikan...
Jasa Raharja Berikan Perlindungan buat Pemudik Lebaran
11 jam yang lalu
Diskon 20% Tarif Tol...
Diskon 20% Tarif Tol Jakarta-Semarang untuk Mudik Lebaran 2025, Ini Rinciannya
11 jam yang lalu
Trump Bangun Cadangan...
Trump Bangun Cadangan Bitcoin, Indonesia Tertarik Ikuti Jejak AS?
12 jam yang lalu
Infografis
Syarat Dapat Dana Bantuan...
Syarat Dapat Dana Bantuan hingga Rp10,5 Juta Bagi Korban PHK
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved