Bungkus Rokok Seragam, Pedagang Cemas Bakal Menggerus Pendapatan
Rabu, 19 Februari 2025 - 16:55 WIB
loading...
Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) mengatakan, bahwa rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek selain menyulitkan konsumen loyal dalam memilih produk, juga akan menyulitkan pedagang dalam menjual. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Wacana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), berpotensi menekan dan mengancam pendapatan para penjual di pasar. Penyusunan aturan ini dinilai penuh polemik dan rancu untuk dijalankan.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro mengatakan, bahwa rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek selain menyulitkan konsumen loyal dalam memilih produk, juga akan menyulitkan pedagang dalam menjual produk rokok .
Baca Juga: Inisiatif Penyeragaman Kemasan Rokok Perlu Ditinjau Ulang
"Kemasan rokok tanpa identitas merek akan menyulitkan para pedagang dalam menjual rokok tersebut karena tidak ada identitas yang jelas. Padahal, konsumen rokok memiliki loyalitas terhadap merek-merek tertentu," ujarnya.
Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu nantinya akan mengubah seluruh kemasan rokok yang dijual di pasar untuk memiliki bentuk, ukuran, desain, dan warna yang sama. Suhendro menilai, kebijakan ini akan berpengaruh pada pendapatan para pedagang pasar, yang salah satunya didorong dari penjualan rokok.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI), Suhendro mengatakan, bahwa rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek selain menyulitkan konsumen loyal dalam memilih produk, juga akan menyulitkan pedagang dalam menjual produk rokok .
Baca Juga: Inisiatif Penyeragaman Kemasan Rokok Perlu Ditinjau Ulang
"Kemasan rokok tanpa identitas merek akan menyulitkan para pedagang dalam menjual rokok tersebut karena tidak ada identitas yang jelas. Padahal, konsumen rokok memiliki loyalitas terhadap merek-merek tertentu," ujarnya.
Aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 itu nantinya akan mengubah seluruh kemasan rokok yang dijual di pasar untuk memiliki bentuk, ukuran, desain, dan warna yang sama. Suhendro menilai, kebijakan ini akan berpengaruh pada pendapatan para pedagang pasar, yang salah satunya didorong dari penjualan rokok.
Lihat Juga :