Inisiatif Penyeragaman Kemasan Rokok Perlu Ditinjau Ulang
Kamis, 16 Januari 2025 - 15:22 WIB
loading...
DPR menegaskan penyusunan RPMK yang memuat aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menegaskan bahwa penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang memuat aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek dapat meningkatkan peredaran rokok ilegal. Mengingat dampak negatif yang akan ditimbulkan, DPR meminta Kementerian Kesehatan mengkaji ulang inisiatif tersebut.
Anggota DPR Komisi XI Puteri Komarudin mengatakan rencana penyeragaman kemasan rokok perlu didalami lebih lanjut dengan menimbang kerugian sosial ekonomi yang akan terjadi. Puteri mengkhawatirkan kondisi di mana akan semakin sulit membedakan antara rokok legal, atau rokok yang membayar cukai, dengan rokok ilegal. Akibatnya, peredaran rokok ilegal bisa semakin meningkat. Tumbuh suburnya rokok ilegal di pasaran pun akan membuat pengawasan semakin kompleks.
"Hal ini tentu berisiko terhadap peredaran rokok ilegal yang sulit dikendalikan dan diawasi. Makanya, rencana ini perlu ditinjau kembali secara komprehensif," ujar dia pada Kamis (16/1/2025).
Baca Juga: Opsen Pajak Mulai Berlaku, Pemda Diminta Tak Menambah Beban Wajib Pajak
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga dinilai akan mengalami kerugian ekonomi yang besar atas peredaran rokok ilegal. Pasalnya, cukai dari Industri Hasil Tembakau (IHT) mencapai Rp216,9 triliun atau menyumbang lebih dari 95% dari total penerimaan cukai pada 2024. Puteri juga memaparkan pada tahun 2023, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak sebesar 253,7 juta batang. Sementara tahun 2024, jumlahnya meningkat menjadi 710 juta batang.
Anggota DPR Komisi XI Puteri Komarudin mengatakan rencana penyeragaman kemasan rokok perlu didalami lebih lanjut dengan menimbang kerugian sosial ekonomi yang akan terjadi. Puteri mengkhawatirkan kondisi di mana akan semakin sulit membedakan antara rokok legal, atau rokok yang membayar cukai, dengan rokok ilegal. Akibatnya, peredaran rokok ilegal bisa semakin meningkat. Tumbuh suburnya rokok ilegal di pasaran pun akan membuat pengawasan semakin kompleks.
"Hal ini tentu berisiko terhadap peredaran rokok ilegal yang sulit dikendalikan dan diawasi. Makanya, rencana ini perlu ditinjau kembali secara komprehensif," ujar dia pada Kamis (16/1/2025).
Baca Juga: Opsen Pajak Mulai Berlaku, Pemda Diminta Tak Menambah Beban Wajib Pajak
Selain itu, Pemerintah Indonesia juga dinilai akan mengalami kerugian ekonomi yang besar atas peredaran rokok ilegal. Pasalnya, cukai dari Industri Hasil Tembakau (IHT) mencapai Rp216,9 triliun atau menyumbang lebih dari 95% dari total penerimaan cukai pada 2024. Puteri juga memaparkan pada tahun 2023, jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak sebesar 253,7 juta batang. Sementara tahun 2024, jumlahnya meningkat menjadi 710 juta batang.
Lihat Juga :