Catat Ya, Dokumen Jenis Ini Tidak Perlu Pakai Meterai Rp10.000
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis dokumen yang tidak akan dikenakan tarif bea meterai terbaru sebesar Rp10.000. Nilai dokumen yang harus dikenakan meterai juga dinaikkan.
(Baca Juga: Mantull, Sekarang Dokumen Digital juga Kena Kutip Ceban )
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat maupun pengusaha sektor Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) . Dengan tarif Rp10 ribu, maka dokumen dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak lagi perlu diberikan meterai. Sebelumnya saat tarif Rp3 ribu dan Rp6 ribu, dokumen senilai Rp1 juta sudah harus dikenakan meterai.
"Kita beri pemihakan kepada UMKM termasuk mereka yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp5 juta yang tidak perlu menggunakan meterai," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (3/9/2020).
(Baca Juga: Lega, Tarif Bea Meterai Sebesar Ceban Berlaku Tahun Depan )
Selain itu, jenis dokumen lain yang juga diputuskan tidak lagi perlu menggunakan meterai yakni untuk penanganan bencana alam hingga hal-hal yang non komersial. "Bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dan dalam rangka dorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional," tuturnya.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut berlaku dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. RUU tersebut telah selesai disusun dan tinggal disahkan dalam rapat paripurna.
Lihat Juga: Lewat Program UMKM BISA Ekspor, Kemendag Dorong Ekspansi Pasar Global bagi UMKM Indonesia
(Baca Juga: Mantull, Sekarang Dokumen Digital juga Kena Kutip Ceban )
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat maupun pengusaha sektor Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) . Dengan tarif Rp10 ribu, maka dokumen dengan nilai di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak lagi perlu diberikan meterai. Sebelumnya saat tarif Rp3 ribu dan Rp6 ribu, dokumen senilai Rp1 juta sudah harus dikenakan meterai.
"Kita beri pemihakan kepada UMKM termasuk mereka yang nilai dokumennya di bawah atau sama dengan Rp5 juta yang tidak perlu menggunakan meterai," kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (3/9/2020).
(Baca Juga: Lega, Tarif Bea Meterai Sebesar Ceban Berlaku Tahun Depan )
Selain itu, jenis dokumen lain yang juga diputuskan tidak lagi perlu menggunakan meterai yakni untuk penanganan bencana alam hingga hal-hal yang non komersial. "Bencana alam dan kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dan dalam rangka dorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional," tuturnya.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut berlaku dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang merevisi UU Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985. RUU tersebut telah selesai disusun dan tinggal disahkan dalam rapat paripurna.
Lihat Juga: Lewat Program UMKM BISA Ekspor, Kemendag Dorong Ekspansi Pasar Global bagi UMKM Indonesia
(akr)