Pemerintah dan DPR Didorong Implementasikan Rekomendasi Revisi UU Jasa Konstruksi
loading...

Pemerintah dan DPR didorong mengimplementasikan rekomendasi Revisi UU Jasa Konstruksi. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah didorong untukmengakomodir nota akademis yang disusun dari hasil rekomendasi sebagai bahan pendukung penyusunan rencana Revisi Undang-Undang Nomor Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Rekomendasi itu merupakan hasil Seminar Nasional beberapa waktu lalu, yang digelar Keluarga Alumni Universitas Atma Jaya Yogyakarta (KAMAJAYA) bersama Perkumpulan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (GATAKI), bertajuk, "Revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi:Arah, Jangkauan, dan Substansi Perubahan."
"Rekomendasi Revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi ini hasil kolaborasi dari berbagai kalangan. Harapannya dapatmendukung perubahan sektor dan industri konstruksi di Indonesia yang lebih baik di masa kini dan masa mendatang," kata Ketua Umum GATAKI dan KAMAJAYA, DesideriusViby Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/2/2025).
Viby menjelaskan, ada beberapa rekomendasi dari hasil seminar untuk perbaikan konstruksi di Indonesia agar dimasukan dalam pasal-pasal Revisi UU Jasa Konstruksi.
"Rekomendasinya, seperti penegakkansertifikasi tenaga kerja, harmonisasi dengan regulasi lain, penyelesaian sengketa yang efektif,perlindungan usaha kecil dan mikro, adaptasi terhadap perubahan teknologi," kata Viby.
Rekomendasi berikutnya, lanjut Viby, penguatan aspekberkelanjutan, perlindungan hak pekerja, adaptasi terhadap tantangan global, harmonisasipengaturan dan kelembagaan sertifikasi profesi pada sektor dan industri konstruksi.
Lalu, peningkatanperan serta masyarakat industri konstruksi dan keterlibatan sektor swasta yang lebih signifikanserta perbaikan tata kelola kerja sama pemerintah dan badan usaha terkait investasi proyek-proyek konstruksi yang dapat memberikan kontribusi dalam mengurangi beban fiskal pemerintahyang terbatas.
Viby yang juga Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaanpada Otorita IKN ini berharap, hasil seminar menjadi wadah untuk mengakomodirperubahan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif dan berdampak postif padapembangunan dan pengelolaan infrastruktur nasional.
Terlebih, Seminar Nasional yang diketuai Esther Gultom yang merupakan anggota GATAKI ini menyatakan forum nasional pertama yangmengolaborasikan sektor pemerintah, akademisi, pihak swasta, tenaga kerja, dan masyarakat dalam satu kesempatan baik untuk mendiskusikan Revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017.
"Undang-Undang Jasa Konstruksi sangat diperlukan guna mendorong perubahan ke arah yanglebih baik pada sektor dan industri konstruksi di Indonesia," kata Viby.
Sementara itu, praktisi hukum konstruksi FinsensiusMendrofa merekomendasikan agar dalam Revisi UU Jasa Konstruksi diperlukan harmonisasi dengan regulasi lain, seperti pembentukan forumlintas kementerian untuk mengiring proses harmonisasi. "Supaya tidak ada tumpang tindih kebijakan," kata Finsensius.
Senada, Ahli Manajemen Konstruksi pada KementerianPekerjaan Umum (PU)
Iwan Suprijanto menyatakan, Revisi UU Jasa Konstruksi diperlukan gunaberadaptasi terhadap tantangan global. Misalnya, dengan merumuskan kebijakan yang lebihprotektif namun tetap kompetitif bagi pelaku usaha lokal.
Pernyataan Iwan dikuatkan oleh pemaparan dari Erie Heryadi, Ketua Umum DPN INKINDO. "Penting untuk membedah secara inklusifUndang-Undang Jasa Konstruksi serta memberikan usulan substansi perubahan seperti standardisasipengadaan yang berbasis teknologi dan pengelolaan sistem informasi jasa konstruksi yang terintegrasi," kata Erie.
Sejalan, dalam pemaparannya, Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia periode 2024-2027, Prof. Agus TaufikMulyono menekankan, Revisi UU Jasa Konstruksi perlumengakomodir adanya harmonisasi pengaturan dan kelembagaan sertifikasi profesi pada sektordan industri konstruksi.
"Perlu menempatkan standardkeberlanjutan sebagai fokus utama dalam Revisi UU Jasa Konstruksi," ujar Insannul Kamil, WKU Bidang PUPR dan Infrastruktur Kadin Indonesia.
"Rekomendasi Revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi ini hasil kolaborasi dari berbagai kalangan. Harapannya dapatmendukung perubahan sektor dan industri konstruksi di Indonesia yang lebih baik di masa kini dan masa mendatang," kata Ketua Umum GATAKI dan KAMAJAYA, DesideriusViby Indrayana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (20/2/2025).
Viby menjelaskan, ada beberapa rekomendasi dari hasil seminar untuk perbaikan konstruksi di Indonesia agar dimasukan dalam pasal-pasal Revisi UU Jasa Konstruksi.
"Rekomendasinya, seperti penegakkansertifikasi tenaga kerja, harmonisasi dengan regulasi lain, penyelesaian sengketa yang efektif,perlindungan usaha kecil dan mikro, adaptasi terhadap perubahan teknologi," kata Viby.
Rekomendasi berikutnya, lanjut Viby, penguatan aspekberkelanjutan, perlindungan hak pekerja, adaptasi terhadap tantangan global, harmonisasipengaturan dan kelembagaan sertifikasi profesi pada sektor dan industri konstruksi.
Lalu, peningkatanperan serta masyarakat industri konstruksi dan keterlibatan sektor swasta yang lebih signifikanserta perbaikan tata kelola kerja sama pemerintah dan badan usaha terkait investasi proyek-proyek konstruksi yang dapat memberikan kontribusi dalam mengurangi beban fiskal pemerintahyang terbatas.
Viby yang juga Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaanpada Otorita IKN ini berharap, hasil seminar menjadi wadah untuk mengakomodirperubahan regulasi yang dapat diterapkan secara efektif dan berdampak postif padapembangunan dan pengelolaan infrastruktur nasional.
Terlebih, Seminar Nasional yang diketuai Esther Gultom yang merupakan anggota GATAKI ini menyatakan forum nasional pertama yangmengolaborasikan sektor pemerintah, akademisi, pihak swasta, tenaga kerja, dan masyarakat dalam satu kesempatan baik untuk mendiskusikan Revisi Undang-Undang Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017.
"Undang-Undang Jasa Konstruksi sangat diperlukan guna mendorong perubahan ke arah yanglebih baik pada sektor dan industri konstruksi di Indonesia," kata Viby.
Sementara itu, praktisi hukum konstruksi FinsensiusMendrofa merekomendasikan agar dalam Revisi UU Jasa Konstruksi diperlukan harmonisasi dengan regulasi lain, seperti pembentukan forumlintas kementerian untuk mengiring proses harmonisasi. "Supaya tidak ada tumpang tindih kebijakan," kata Finsensius.
Senada, Ahli Manajemen Konstruksi pada KementerianPekerjaan Umum (PU)
Iwan Suprijanto menyatakan, Revisi UU Jasa Konstruksi diperlukan gunaberadaptasi terhadap tantangan global. Misalnya, dengan merumuskan kebijakan yang lebihprotektif namun tetap kompetitif bagi pelaku usaha lokal.
Pernyataan Iwan dikuatkan oleh pemaparan dari Erie Heryadi, Ketua Umum DPN INKINDO. "Penting untuk membedah secara inklusifUndang-Undang Jasa Konstruksi serta memberikan usulan substansi perubahan seperti standardisasipengadaan yang berbasis teknologi dan pengelolaan sistem informasi jasa konstruksi yang terintegrasi," kata Erie.
Sejalan, dalam pemaparannya, Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia periode 2024-2027, Prof. Agus TaufikMulyono menekankan, Revisi UU Jasa Konstruksi perlumengakomodir adanya harmonisasi pengaturan dan kelembagaan sertifikasi profesi pada sektordan industri konstruksi.
"Perlu menempatkan standardkeberlanjutan sebagai fokus utama dalam Revisi UU Jasa Konstruksi," ujar Insannul Kamil, WKU Bidang PUPR dan Infrastruktur Kadin Indonesia.
(nng)
Lihat Juga :