ASN Work From Anywhere Jelang Lebaran 2025, Berikut Kriterianya
Jum'at, 21 Februari 2025 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
"Yang terpenting dari pelaksanaan WFA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal," ujar MenpanRB, Rini Widyantini dalam keterangan resmi, Kamis (20/2/2025).
Dalam pelaksanaan WFA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.
Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan WFA, serta dalam pelaksanaan WFA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Selama bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
"Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/WFA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025," kata Rini.
Dalam pelaksanaan WFA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja dalam 1 minggu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja dalam 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak termasuk jam istirahat.
Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya saat melaksanakan WFA, serta dalam pelaksanaan WFA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.
Selama bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja ASN dan instansi pemerintah juga diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
"Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/WFA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025," kata Rini.
Lihat Juga :