Insentif PPN Rumah Tapak dan Satuan Rusun Diperpanjang, Ini Ketentuan dari DJP

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:59 WIB
loading...
Insentif PPN Rumah Tapak...
Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan tersebut diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, melalui penerbitan PMK-13/2025, maka atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.



Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.

“Contohnya jika Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jika Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 juta atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi dalam keterangan resmi, Sabtu (22/2/2025).

Dwi juga menegaskan, bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang telah mendapat fasilitas pembebasan PPN.“Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus mendukung geliat ekonomi nasional sektor properti dan sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.

Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang sebelumnya telah diberikan pada tahun 2023 dan 2024. Adapun transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain.

Sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lainnya.



Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 dapat diunduh di lamanresmi ditjen pajak.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Indonesia Gabung New...
Indonesia Gabung New Development Bank BRICS, Prabowo Diskusi dengan Dilma Rousseff
603 Ribu Kendaraan Tinggalkan...
603 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek dari 4 Gerbang Tol Jasa Marga
Bank Mandiri Rombak...
Bank Mandiri Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris, Ini Susunan Manajemen Terbaru
Rupiah Hari Ini Ditutup...
Rupiah Hari Ini Ditutup Makin Parah Jadi Rp16.611/USD
THR Kripto, Rayakan...
THR Kripto, Rayakan Lebaran dengan Cara Baru
453 Kapal PTK Kawal...
453 Kapal PTK Kawal Kelancaran Angkutan BBM dan LPG Ramadan-Idulfitri
Emas Antam Terus Merayap...
Emas Antam Terus Merayap Naik, Harga Hari Ini Rp1.765.000 per Gram
India Menancapkan Tonggak...
India Menancapkan Tonggak Sejarah Baru Produksi Batu Bara, Tembus 1 Miliar Ton
Gerakan Pangan Murah,...
Gerakan Pangan Murah, Kepala Bapanas: Kadin Luar Biasa Gabungkan Hulu dan Hilir
Rekomendasi
Sensasi Ole Romeny!...
Sensasi Ole Romeny! Cetak 2 Gol dalam 2 Laga Perdana, Bikin Netizen Jatuh Hati
Soal Bonus Ojol Rp50.000,...
Soal Bonus Ojol Rp50.000, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan
Dukung Wanti-wanti Prabowo,...
Dukung Wanti-wanti Prabowo, Cak Imin: Komunikasi Buruk Menambah Beban Baru
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Gelar Santunan untuk Anak-anak Yatim
5 jam yang lalu
Park Hyatt Jakarta dan...
Park Hyatt Jakarta dan MNC Peduli Berbagi Kebahagiaan Ramadan Bersama Anak Yatim
5 jam yang lalu
Dua Direksi Digeser...
Dua Direksi Digeser ke BRI, BSI Optimistis Lanjutkan Pondasi yang Dibangun Hery Gunardi
6 jam yang lalu
Pastikan Ketersediaan,...
Pastikan Ketersediaan, Ribuan Agen dan Pangkalan LPG 3 Kg Disiagakan Jelang Lebaran
6 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketersediaan BBM dan Layanan Arus Mudik
6 jam yang lalu
Indonesia Gabung New...
Indonesia Gabung New Development Bank BRICS, Prabowo Diskusi dengan Dilma Rousseff
7 jam yang lalu
Infografis
Usia Pensiun Prajurit...
Usia Pensiun Prajurit TNI dari Pangkat Terendah hingga Tertinggi
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved