Bahaya, Ekonom Sebut RUU Keuangan Bisa Amputasi Independensi BI

Kamis, 03 September 2020 - 19:00 WIB
loading...
Bahaya, Ekonom Sebut...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) reformasi keuangan sebagai antisipasi krisis keuangan. Di sisi lain, DPR RI juga mempercepat pembahasan RUU Perubahan UU Bank Indonesia (BI) melalui pembahasan internal Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Adu cepat antara Perppu dan RUU seputar kelembagaan bank sentral membuat gaduh publik yang menyorotinya dengan kritis.

Ekonom senior Indef, Fadli Hasan berpendapat bahwa Perppu dan RUU BI tidak tepat bila semangatnya ingin mengamputasi independensi bank sentral. Independensi Bank Indonesia (BI) melalui UU Nomor 2 Tahun 2020 sebetulnya sudah membuat pincang karena BI tidak independen lagi dengan skema burden sharing yang disepakati, dimana BI membeli surat utang negara dengan di pasar perdana dengan bunga 0%.

"Kini Perppu dan RUU BI akan menyebabkan independensi tidak hanya pincang namun beresiko menjadi teramputasi secara permanen dari Bank Indonesia. Padahal independensi bank sentral adalah amanah UUD pasal 23D, konstitusi negara," katanya di Jakarta, Kamis (3/9/2020). (Baca juga: Perry Warjiyo Lebih Pede dari Pemerintah Soal Pertumbuhan Ekonomi RI di 2021 )

Kedua Perppu dan RUU BI diperkirakan akan menjadikan bank sentral masuk menjadi bagian dari pemerintah sebagaimana peranannya kementerian lembaga (K/L) dalam kabinet.

Draf pasal 9A dan 9B RUU BI disebutkan bahwa akan ada Dewan Moneter yang dipimpin Menteri Keuangan (ayat 1 Ps 9B) yang bertugas mengarahkan kebijakan moneter sejalan dengan kebijakan pemerintah dibidang perekonomian (ayat 2 Ps (A).

Bank Indonesia tidak lagi secara independen menilai apakah kondisi ekonomi dapat dinyatakan terjadi instabilitas keuangan sehingga menyebabkan diperlukan atau tidak bantuan likuiditas terhadap bank sistemik.

Pasal 11 Draf RUU BI menyebutkan bahwa BI dapat menyelamatkan bank sistemik yang gagal melalui fasilitas pembiayaan darurat yang tata cara dan ketentuannya harus sesuai dengan UU terpisah. Dalam hal ini Bank Indonesia dikesankan sebagai juru bayar (cetak uang) yang bebannya dikembalikan lagi ke Bank Indonesia dan Pemerintah.

Fadhil juga mengingatkan bahwa Perppu 1 Nomor 2020 yang telah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tersebut telah mencampuri independensi BI dalam pembelian Surat Utang Negara dan independensi dalam memberikan Pinjaman Likuiditas Khusus (PLK) kepada Bank Sistemik yang mengalami kesulitan likuiditas dan tidak memenuhi persyaratan Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP/PLJPS) yang dijamin oleh Pemerintah dan diberikan berdasarkan Keputusan KSSK sesuai Pasal 16(1)(b) dan (c) & 18, 19 UU No.2/2020.

"Tergerusnya hak independen membeli SUN dan memberikan PLK tersebut menyebabkan Bank Indonesia sudah pincang dalam menjalankan tugasnya khususnya menjaga stabilitas keuangan," beber dia.

Langkah ini dapat dimengerti karena keadaan perekonomian yang darurat dan extra ordinary. Namun, jangan terlalu jauh melangkah dengan menjadikan independensi BI menjadi permanen yang justru membahayakan stabilitas sistem keuangan dan ketahanan perekonomian nasional dalam jangka menengah panjang.

Fadhil ingatkan bila RUU dan Perppu dilanjutkan akan akan membuat stabilitas sistem keuangan dalam bahaya. Buktinya sekarang ini nilai tukar rupiah justru melemah di tengah penguatan nilai mata uang negara lain. Pasar telah merespon negatif rencana ini.

Dia pun menilai RUU dan Perppu tidak dilandasi oleh argumen ilmiah yang kuat dan hanya didorong oleh pertimbangan jangka pendek yang bersifat personal dan politis.

"Kami ingatkan jangan sampai ada kepentingan personal dan sekelompok orang ingin menguasai kelembagaan keuangan Indonesia. Kami merekomendasikan agar jangan terburu-buru terbitkan RUU dan Perppu reformasi keuangan," ungkapnya. (Baca juga: Corona Belum Pasti Kapan Berakhir, Sri Mulyani Siapkan Dana Darurat Rp60 Triliun )

Pemerintah, kata dia, sebaiknya fokus kepada penyelamatan ekonomi melalui stimulus ekonomi dan memastikan penyerapan anggaran lebih baik. Bukannya mengotak-atik kewenangan otoritas moneter yang sudah akomodatif terhadap kebutuhan ekonomi saat ini.

Nyatanya, lanjut dia, otoritas moneter telah menyetujui pembelian SUN di pasar perdana dan menanggung beban bersama terhadap SUN yang diterbitkan. Otoritas moneter sudah bekerja dan berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan ditengah pandemi dalam 9 bulan terakhir ini.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Utang Luar Negeri Indonesia...
Utang Luar Negeri Indonesia Bengkak Tembus Rp7.795 Triliun
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Rekomendasi
Trauma Jadi Korban KDRT,...
Trauma Jadi Korban KDRT, Tami Tinggalkan Rumah dan Cari Tempat Tinggal Baru
Garap Proyek Listrik...
Garap Proyek Listrik di Sumba, Liliana Tanoesoedibjo Optimistis Indonesia Bersinar di Miss World 2026
Jurnalis AS: Trump Tak...
Jurnalis AS: Trump Tak Konsultasi dengan Israel soal Iran untuk Lemahkan Posisi Netanyahu
Berita Terkini
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
BRI KKB Tawarkan Bunga...
BRI KKB Tawarkan Bunga Spesial Mulai 3% Flat untuk Pembiayaan Mobil Listrik
Lengkapi Fasilitas Penghuni,...
Lengkapi Fasilitas Penghuni, Club House Dibangun di Citaville Cibubur
Tiga Tahun Program Mangrove...
Tiga Tahun Program Mangrove NHM di Kao Tunjukkan Hasil Nyata bagi Pemulihan Ekosistem Pesisir
PLN Lakukan Pemadaman...
PLN Lakukan Pemadaman Bergilir di Pulau Jawa, Ini Penyebabnya
Kembangkan Agroforestri,...
Kembangkan Agroforestri, MANU Perkuat Hilirisasi Hasil Hutan di Jatim
Infografis
Mengenal Child Grooming:...
Mengenal Child Grooming: Bahaya Manipulasi Psikologis yang Dialami Aurelie Moeremans
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved