Google Terancam Harus Bayar Rp437 Miliar Setiap Tahun ke Media di Afrika Selatan

Selasa, 25 Februari 2025 - 20:10 WIB
loading...
Google Terancam Harus...
Google terancam sanksi dari Komisi Persaingan Usaha di Afrika Selatan, akibat adanya dugaan monopoli usaha. Google berpotensi dijatuhi denda Rp437 miliar yang harus dibayarkan kepada media Afrika Selatan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Google terancam sanksi dari Komisi Persaingan Usaha di Afrika Selatan (Afsel) , akibat adanya dugaan monopoli usaha . Google berpotensi dijatuhi denda 300 hingga 500 juta rand yang setara USD27 juta (Rp437 miliar dengan kurs Rp16.190 per USD).

Google terancam membayar denda Rp437 miliar kepada media Afrika Selatan selama 3-5 tahun, akibat diduga menyebabkan hilangnya pendapatan. Ini adalah temuan dari laporan sementara Media and Digital Platforms Market Inquiry (MDPMI) Komisi Persaingan Usaha Afrika Selatan, yang dirilis pada hari Senin, waktu setempat.

Baca Juga: Rusia Denda Google Rp1,2 Triliun, Ini Masalahnya

Laporan itu menyerukan adanya sanksi terhadap mesin pencari seperti Google dan situs media sosial seperti Meta. MDPMI dibentuk dan diberdayakan oleh Komisi untuk melakukan penyelidikan apakah ada fitur yang dapat mencegah dan menghambat persaingan di lanskap media Afrika Selatan.

Temuan sementara dari penyelidikan aktivitas pasar, Komisi Persaingan Usaha Afrika Selatan menyatakan bahwa algoritma pencarian Google menciptakan distorsi persaingan di antara perusahaan media.

Anggota panel di komisi tersebut, Paula Fray menjelaskan, Google memainkan peran utama dalam membantu dan merugikan perusahaan media di Afrika Selatan. Dia menjelaskan, bahwa Google menerima pemasukan antara R800 hingga R900 juta dari konten berita di Afrika Selatan.

Sementara itu mesin pencari, dinilai menyebabkan kerugian sekitar R160 hingga R200 juta untuk media Afrika Selatan. "Penilaian kami adalah akibat ketidakseimbangan, ada kerugian sekitar R300 hingga R500 juta per tahun," kata Fray.

Dalam penyelidikan diungkapkan algoritma tersebut lebih banyak menampilkan berita dari media global di Afrika Selatan dalam hasil pencarian dan bagian berita utama. Sedangkan media lokal dan komunitas berbahasa daerah kurang terwakili.

MDPMI menemukan bahwa mayoritas orang Afrika Selatan menggunakan media sosial sebagai sumber berita utama mereka. Laporan tersebut menerangkan, bahwa platform seperti X, TikTok, Meta, dan YouTube mendorong konsumsi berita di negara tersebut.

Fray mengatakan bahwa Meta dan X telah menurunkan prioritas postingan Afrika Selatan dengan tautan dan ini mengurangi lalu lintas rujukan. Laporan itu juga menemukan bahwa outlet berita di Afrika Selatan harus berjuang untuk memonetisasi penayangan di YouTube secara khusus.

Ketua MDPMI, James Hodge mengatakan, bahwa Afrika Selatan perlu memberlakukan retribusi atau tarif digital 5-10% pada media sosial dan perusahaan AI sebagai mengkompensasi kepada media atas hilangnya pendapatan. Dia mengatakan bahwa mesin pencari juga perlu memulihkan lalu lintas rujukan.

Sebagai solusinya atas penurunan industri media di Afrika Selatan selama 14 tahun terakhir, komisi merekomendasikan agar Google membayar kompensasi kepada industri media Afrika Selatan sebesar 300 juta hingga 500 juta rand per tahun selama tiga hingga lima tahun.

Selain itu, Google juga diharuskan mengubah sistem pencariannya agar lebih mendukung media lokal dengan meningkatkan lalu lintas rujukan ke situs berita mereka.

Sedangkan terkait platform media sosial, Komisi Persaingan Usaha merekomendasikan agar Facebook milik Meta dan X menghentikan praktik “menurunkan peringkat” unggahan media Afrika Selatan yang berisi tautan berita dalam algoritma feed mereka, termasuk di Home Feed, For You, dan Latest Feed.

Baca Juga: Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar karena Dianggap Monopoli!

Komisi juga mendesak Meta dan YouTube milik Google untuk meningkatkan kemampuan media dalam memonetisasi konten mereka di platform tersebut melalui peningkatan bagi hasil pendapatan.

Google menyatakan akan meninjau laporan tersebut secara mendalam tetapi membantah tuduhan bahwa mereka mengambil keuntungan secara tidak proporsional dari penerbit berita.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Efektivitas Wegovy Jaga...
Efektivitas Wegovy Jaga Massa Otot Perkuat Posisi Pasar Novo Nordisk
Anggota BRICS Saling...
Anggota BRICS Saling Gebuk, Afrika Selatan Siap Kerek Tarif 50% untuk China dan India
Masalah Keamanan, Raksasa...
Masalah Keamanan, Raksasa Pabrikan Pesawat Dunia Bakal Tinggalkan Google?
KPPU: Filosofi UU Persaingan...
KPPU: Filosofi UU Persaingan Usaha Melindungi Proses, Bukan Pesaing
Cyril Ramaphosa Sambut...
Cyril Ramaphosa Sambut Gembira Keanggotaan Resmi Indonesia di BRICS
Jurus Membangun Fondasi...
Jurus Membangun Fondasi TI Perusahaan yang Modern, Tangguh, dan Aman
Facebook Luncurkan Mode...
Facebook Luncurkan Mode Pencarian AI, Begini Cara Pakainya
Meta Akui Kesalahan...
Meta Akui Kesalahan dalam Restrukturisasi AI
Google Luncurkan Gemini...
Google Luncurkan Gemini 3.5 Live Translate, Terjemahkan Bahasa secara Real-time
Rekomendasi
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Kamboja Targetkan Kerja...
Kamboja Targetkan Kerja Sama Pendidikan Tinggi dengan Indonesia, Fokus Double Degree
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
6 Alasan Ribuan Narapidana...
6 Alasan Ribuan Narapidana Masuk Islam di Penjara AS Setiap Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved