Pemerintah Harus Jaga Kinerja BPJS di Tengah Pergantian Direksi
Kamis, 03 September 2020 - 20:29 WIB
loading...
A
A
A
Berikutnya, dia mengatakan, para direksi kedua BPJS tidak boleh membuat keputusan strategis. Seperti mutasi pegawai selama proses seleksi calon direksi dan dewan pengawas. (Baca juga: Diduga Berangus Serikat Pekerja, Direksi Indosat Dilaporkan ke Polisi )
"Proses seleksi pimpinan BPJS tidak boleh menunggu program seperti penanganan pandemi Covid-19 ataupun BSU. Direksi tidak bisa membuat keputusan strategis lainnya di masa transisi berlangsung," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengingatkan Pansel kedua BPJS harusnya sudah dibentuk pada 18 Agustus 2020 lalu. Menurut Perpres No 81 Tahun 2015 Pasal 11, Pansel organ BPJS harus sudah dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
"Pansel organ BPJS harusnya dibentuk paling lambat 18 Agustus 2020 lalu. Presiden sudah harus segera membentuk pansel untuk kedua BPJS," ujarnya. (Baca juga: Cuomo: Trump Harus Bawa Tentara Jika Ingin Selamat Berjalan di New York )
Pihaknya juga mengingatkan telatnya pembentukan pansel di kedua BPJS tersebut sudah melanggar dari ketentuan peraturan perundang-undangan BPJS.
"Proses seleksi pimpinan BPJS tidak boleh menunggu program seperti penanganan pandemi Covid-19 ataupun BSU. Direksi tidak bisa membuat keputusan strategis lainnya di masa transisi berlangsung," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengingatkan Pansel kedua BPJS harusnya sudah dibentuk pada 18 Agustus 2020 lalu. Menurut Perpres No 81 Tahun 2015 Pasal 11, Pansel organ BPJS harus sudah dibentuk paling lambat 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir.
"Pansel organ BPJS harusnya dibentuk paling lambat 18 Agustus 2020 lalu. Presiden sudah harus segera membentuk pansel untuk kedua BPJS," ujarnya. (Baca juga: Cuomo: Trump Harus Bawa Tentara Jika Ingin Selamat Berjalan di New York )
Pihaknya juga mengingatkan telatnya pembentukan pansel di kedua BPJS tersebut sudah melanggar dari ketentuan peraturan perundang-undangan BPJS.
(ind)
Lihat Juga :