Pemerintah Harus Jaga Kinerja BPJS di Tengah Pergantian Direksi
Kamis, 03 September 2020 - 20:29 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diingatkan agar tetap menjaga kinerja BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan di tengah proses pergantian para direksinya yang harus diganti. Peran kedua BPJS sangat signifikan terutama dalam program bantuan subsidi upah (BSU).
Koordinator Masyarakat Peduli BPJS Arwani Deni mengatakan kondisi pandemi Covid-19 ini agar tidak mengganggu proses seleksi pengelola di kedua BPJS. Prosesnya harus sesuai regulasi.
"Pemerintah harus menjamin program yang sedang berjalan misalnya BSU untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Arwani di Jakarta, Kamis (3/9/2020). (Baca: Erick Thohir Bakal Perpanjang BLT Karyawan, BPJAMSOSTEK: Oke Siap! )
Dalam program BSU, BPJS Ketenagakerjaan bertugas menyediakan data rekening peserta. Pendataan ini masih terus berlangsung secara bertahap dan baru memasuki tahap pertama di 24 Agustus 2020 dengan data rekening peserta tembus 2,5 juta orang.
Minggu berikutnya 1 September 2020 BPJS Ketenagakerjaan kembali mengirim 3 juta rekening peserta BSU ke pemerintah. Total data yang ditargetkan sebanyak 15,7 juta peserta dengan upah di bawah Rp5 juta.
Koordinator Masyarakat Peduli BPJS Arwani Deni mengatakan kondisi pandemi Covid-19 ini agar tidak mengganggu proses seleksi pengelola di kedua BPJS. Prosesnya harus sesuai regulasi.
"Pemerintah harus menjamin program yang sedang berjalan misalnya BSU untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujar Arwani di Jakarta, Kamis (3/9/2020). (Baca: Erick Thohir Bakal Perpanjang BLT Karyawan, BPJAMSOSTEK: Oke Siap! )
Dalam program BSU, BPJS Ketenagakerjaan bertugas menyediakan data rekening peserta. Pendataan ini masih terus berlangsung secara bertahap dan baru memasuki tahap pertama di 24 Agustus 2020 dengan data rekening peserta tembus 2,5 juta orang.
Minggu berikutnya 1 September 2020 BPJS Ketenagakerjaan kembali mengirim 3 juta rekening peserta BSU ke pemerintah. Total data yang ditargetkan sebanyak 15,7 juta peserta dengan upah di bawah Rp5 juta.
Lihat Juga :