Sritex Resmi Tutup Total per 1 Maret 2025, 10.665 Buruh Jadi Korban PHK
Jum'at, 28 Februari 2025 - 11:11 WIB
loading...
A
A
A
Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya," tegas Noel.
Baca Juga: Menaker Beberkan Soal Aturan Korban PHK Dapat 60% Gaji selama 6 Bulan
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex di PHK per 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Sumarno.
Baca Juga: Menaker Beberkan Soal Aturan Korban PHK Dapat 60% Gaji selama 6 Bulan
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex di PHK per 26 Februari, terakhir bekerja pada hari Jumat 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.
"Jumlah karyawan Sritex yang terkena PHK sebanyak 8.400 orang. Urusan pesangon menjadi tanggung jawab Kurator. Sedangkan jaminan hari tua, menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Sumarno.
(nng)
Lihat Juga :