Tempat Penukaran Uang Baru di Jakarta untuk Lebaran 2025, Begini Cara Tahunya

Selasa, 04 Maret 2025 - 09:01 WIB
loading...
Tempat Penukaran Uang...
Penukaran uang Rupiah pada momen Ramadan dan Idulfitri 2025 sudah resmi dibuka sejak 3 Maret hingga tanggal 27 Maret 2025 ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan perbankan menyediakan layanan penukaran uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia. Penukaran uang Rupiah pada momen Ramadan dan Idulfitri 2025 sudah resmi dibuka sejak 3 Maret hingga tanggal 27 Maret 2025 ini.

Pada tahun ini, layanan penukaran uang Rupiah mengoptimalkan penggunaan aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah (PINTAR), termasuk untuk akses layanan penukaran uang baru di loket perbankan.

Penggunaan aplikasi PINTAR diharapkan dapat meningkatkan kepastian layanan dan mengurangi antrian/kepadatan di lokasi penukaran untuk kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat. Melalui aplikasi PINTAR juga diharapkan bisa lebih efisiensi dengan distribusi yang lebih merata dan langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: Rupiah Terendah Sejak Krismon 1998, Bagaimana Nasibnya ke Depan?

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rupiah di lokasi-lokasi strategis seperti rumah ibadah, tempat aktivitas keagamaan, dan kantor bank umum. Layanan penukaran uang Rupiah baik melalui kas keliling, penukaran terpadu, dan kantor bank umum, dilakukan melalui Aplikasi PINTAR terhitung mulai 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB dengan alamat pintar.bi.go.id.

Baca Juga: BI Siapkan Uang Tunai Rp180,9 T untuk Ramadan dan Lebaran 2025, Layanan Tukar Uang Dibuka

Masyarakat dapat mengakses aplikasi tersebut untuk melakukan pemesanan sesuai jadwal dan tempat yang diinginkan. Simak mekanisme dan tata cara pemesanan penukaran melalui kas keliling.

- Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.
5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1 Juta Orang Sudah Tukar...
1 Juta Orang Sudah Tukar Uang Baru buat Lebaran 2026, Naik 85,4 Persen
Catat! Kuota Penukaran...
Catat! Kuota Penukaran Uang Baru Lebaran Tahap Kedua Ditambah, Jadwal Diperpanjang
Pendaftaran Tukar Uang...
Pendaftaran Tukar Uang Baru Lebaran Sudah Dimulai, Catat Tanggalnya
Penukaran Uang Tunai...
Penukaran Uang Tunai saat Nataru 2025/2026 Diprediksi Meningkat, BI Tambah Stok 36%
BRICS Bertekad Gulingkan...
BRICS Bertekad Gulingkan Dolar AS dengan Mata Uang Baru, Nyata atau Sekadar Ilusi?
Batas Akhir Penukaran...
Batas Akhir Penukaran Uang Kertas Rupiah Emisi 1979, 1980, dan 1982, Ini Jadwalnya
Antusias Warga Tukar...
Antusias Warga Tukar Uang Baru di GBK Jelang Lebaran
SERBUAN UANG BARU! Layanan...
SERBUAN UANG BARU! Layanan BI Laris Manis, Simak Cara Daftar via Online
Cara Tukar Uang Baru...
Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 di Pintar BI, Ini Jadwal dan Kuotanya
Rekomendasi
Kang Cucun Santuni 1.448...
Kang Cucun Santuni 1.448 Anak Yatim di 12 Titik di Bandung dan Resmikan Rutilahu
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Berita Terkini
Waspadai Phishing dan...
Waspadai Phishing dan CS Palsu di Platform Kripto, Begini Modusnya
EV Services: Membangun...
EV Services: Membangun Ekosistem Kendaraan Listrik yang Semakin Terintegrasi
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Jembatan Pasar Aset...
Jembatan Pasar Aset Tradisional dan Digital, ICE dan OKX Bentuk Joint Venture
Kredit Pintar dan AFPI...
Kredit Pintar dan AFPI Edukasi Mahasiswa Kelola Keuangan Digital
Trump Peringatkan Iran,...
Trump Peringatkan Iran, Tarif Selat Hormuz Tak Dapat Diterima
Infografis
Libur Lebaran 28 Maret-1...
Libur Lebaran 28 Maret-1 April 2025, Waspadai Banjir Rob Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved