Kebijakan Terbaru Pemprov DKI Jakarta: Tidak Ada Opsen Pajak, Ini Penjelasannya
Jum'at, 07 Maret 2025 - 08:30 WIB
loading...
A
A
A
Jenis dan Tarif Opsen Pajak
Jenis Pajak di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 2022, berikut adalah pajak yang dipungut oleh masing-masing pemerintah daerah:
♦ Pajak Provinsi meliputi:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
3. Pajak Alat Berat (PAB)
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
5. Pajak Air Permukaan (PAP)
6. Pajak Rokok
7. Opsen Pajak MBLB
♦ Pajak Kabupaten/Kota meliputi:
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
4. Pajak Reklame
5. Pajak Air Tanah (PAT)
6. Pajak MBLB
7. Pajak Sarang Burung Walet
8. Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Tarif Opsen Pajak Ketentuan tarif opsen pajak yang berlaku diatur dalam Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022:
Jenis Pajak di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 2022, berikut adalah pajak yang dipungut oleh masing-masing pemerintah daerah:
♦ Pajak Provinsi meliputi:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
3. Pajak Alat Berat (PAB)
4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
5. Pajak Air Permukaan (PAP)
6. Pajak Rokok
7. Opsen Pajak MBLB
♦ Pajak Kabupaten/Kota meliputi:
1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
3. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
4. Pajak Reklame
5. Pajak Air Tanah (PAT)
6. Pajak MBLB
7. Pajak Sarang Burung Walet
8. Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Tarif Opsen Pajak Ketentuan tarif opsen pajak yang berlaku diatur dalam Pasal 83 UU Nomor 1 Tahun 2022:
Lihat Juga :