Kebijakan Terbaru Pemprov DKI Jakarta: Tidak Ada Opsen Pajak, Ini Penjelasannya

Jum'at, 07 Maret 2025 - 08:30 WIB
loading...
A A A
♦ Opsen PKB: 66% dari pokok pajak terutang
♦ Opsen BBNKB: 66% dari pokok pajak terutang
♦ Opsen Pajak MBLB: 25% dari pokok pajak terutang

Ketentuan Khusus untuk DKI Jakarta Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan bahwa DKI Jakarta tidak memungut beberapa jenis pajak dan opsen, yaitu:

♦ Pajak air permukaan
♦ Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan
♦ Pajak mineral bukan logam dan batuan
♦ Pajak sarang burung walet
♦ Opsen PKB dan Opsen BBNKB

Lusiana menambahkan, pajak daerah mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.

“Kami mengimbau dan berharap agar masyarakat dapat bersama-sama menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak agar dapat tercapai tujuan bersama,” katanya

Pajak daerah berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku dan berkontribusi dalam pelaksanaan kewajiban pajak guna mencapai kesejahteraan bersama.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Dukung Penerimaan Pajak...
Dukung Penerimaan Pajak Daerah, Pemprov DKI Jakarta Apresiasi Wajib Pajak
KUR BRI Antarkan Wanita...
KUR BRI Antarkan Wanita Ini Sukses Olah Kelor Jadi Aneka Pangan yang Digemari
5 Indikator Terbaru...
5 Indikator Terbaru yang Bisa Mengubah Arah Harga BTC
Pertamina Penuhi Kebutuhan...
Pertamina Penuhi Kebutuhan Gas Bumi Domestik melalui Skema Swap Gas
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
PBB-P2 2026 Bisa Lebih...
PBB-P2 2026 Bisa Lebih Ringan, Warga Jakarta Perlu Cek Skema Pengurangannya
Rekomendasi
Jerman Unggul atas Curacao...
Jerman Unggul atas Curacao 3-1 di Babak Pertama, Tim Debutan Sempat Bikin Kejutan
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved