Kebijakan Terbaru Pemprov DKI Jakarta: Tidak Ada Opsen Pajak, Ini Penjelasannya
Jum'at, 07 Maret 2025 - 08:30 WIB
loading...
A
A
A
♦ Opsen PKB: 66% dari pokok pajak terutang
♦ Opsen BBNKB: 66% dari pokok pajak terutang
♦ Opsen Pajak MBLB: 25% dari pokok pajak terutang
Ketentuan Khusus untuk DKI Jakarta Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan bahwa DKI Jakarta tidak memungut beberapa jenis pajak dan opsen, yaitu:
♦ Pajak air permukaan
♦ Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan
♦ Pajak mineral bukan logam dan batuan
♦ Pajak sarang burung walet
♦ Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Lusiana menambahkan, pajak daerah mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.
“Kami mengimbau dan berharap agar masyarakat dapat bersama-sama menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak agar dapat tercapai tujuan bersama,” katanya
Pajak daerah berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku dan berkontribusi dalam pelaksanaan kewajiban pajak guna mencapai kesejahteraan bersama.
♦ Opsen BBNKB: 66% dari pokok pajak terutang
♦ Opsen Pajak MBLB: 25% dari pokok pajak terutang
Ketentuan Khusus untuk DKI Jakarta Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan bahwa DKI Jakarta tidak memungut beberapa jenis pajak dan opsen, yaitu:
♦ Pajak air permukaan
♦ Opsen pajak mineral bukan logam dan batuan
♦ Pajak mineral bukan logam dan batuan
♦ Pajak sarang burung walet
♦ Opsen PKB dan Opsen BBNKB
Lusiana menambahkan, pajak daerah mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.
“Kami mengimbau dan berharap agar masyarakat dapat bersama-sama menyelaraskan persepsi terkait pemungutan pajak agar dapat tercapai tujuan bersama,” katanya
Pajak daerah berperan penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami ketentuan pajak yang berlaku dan berkontribusi dalam pelaksanaan kewajiban pajak guna mencapai kesejahteraan bersama.
(ars)
Lihat Juga :