Jakarta Terapkan Sistem Pajak Online E-TRAPT, Ini Manfaatnya

Kamis, 06 Maret 2025 - 20:27 WIB
loading...
Jakarta Terapkan Sistem...
Bapenda DKI Jakarta menerapkan sistem pajak online terbaru, Electronic Tax Reporting and Payment Tool (E-TRAPT). FOTO/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Jakarta terus memperkuat sistem perpajakan yang lebih modern dan efisien melalui digitalisasi. Salah satu yang diterapkan adalah sistem Electronic Transaction Perporation Agent ( E-TRAPT ) sebuah platform pengumpulan data transaksi yang mempercepat dan meningkatkan akurasi pelaporan pajak bagi Wajib Pajak di DKI Jakarta.

"E-TRAPT merupakan agen perangkat lunak yang membaca data transaksi dari berbagai sumber secara otomatis. Data tersebut kemudian dikirim langsung ke server Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sehingga mempercepat proses konsolidasi data dan mempermudah Wajib Pajak dalam melaporkan serta membayar kewajibannya. Berbeda dengan sistem tapping box, E-TRAPT tidak memerlukan perangkat keras tambahan," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, dalam keterangannya pada Kamis (6/3/2025).

Baca Juga: Kode Verifikasi DJP Online Tak Masuk? Simak Langkah-Langkah Penyelesaiannya

Berdasarkan laporan, sistem ini bekerja dengan menangkap data transaksi yang telah diberikan akses, lalu mengirimkan informasi tersebut ke Bapenda. Berdasarkan data yang terkumpul, sistem akan memberikan usulan jumlah pajak terutang yang harus disetorkan melalui portal pajak online (pajakonline.jakarta.go.id). Wajib Pajak tetap memiliki fleksibilitas untuk menyesuaikan jumlah yang dilaporkan jika ada transaksi yang belum tercatat.

Selain itu, penggunaan E-TRAPT juga menyederhanakan proses pelaporan pajak. Wajib pajak tidak perlu lagi mengirimkan rincian transaksi secara manual, cukup mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara digital. Adapun pemasangan sistem E-TRAPT dilakukan langsung oleh tim Bapenda bagi Wajib Pajak yang belum menggunakan transaksi online.

Proses ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPPD) dan Suku Badan. Selain itu, Wajib Pajak juga dapat mengajukan permohonan mandiri untuk pemasangan sistem ini dengan menghubungi UPPPD atau Bapenda DKI Jakarta.

Berikut manfaat Electronic Transaction Perporation Agent (E-TRAPT):

1. Kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak, tanpa proses manual yang kompleks.

2. Efisiensi dan transparansi dalam pencatatan transaksi.

3. Insentif khusus bagi Wajib Pajak yang menggunakan sistem ini sebagai bentuk apresiasi dari Pemprov DKI Jakarta.

Baca Juga: Kanwil DJP se-Jakarta Raya Teken Kesepakatan Bersama Lelang Eksekusi Pajak Serentak

Digitalisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak serta mendorong modernisasi sistem perpajakan di Jakarta. Pemerintah akan terus melakukan sosialisasi agar manfaat sistem ini dapat dirasakan oleh seluruh Wajib Pajak.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
Bukan Sekadar Digitalisasi,...
Bukan Sekadar Digitalisasi, Kini Operasional Bisnis Harus Otonom
Rebranding Inhealth,...
Rebranding Inhealth, Strategi Perkuat Layanan dan Digitalisasi
Data Center jadi Fondasi...
Data Center jadi Fondasi Penting di Tengah Pertumbuhan Digitalisasi
Digitalisasi Bansos...
Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah Mulai Juni 2026, Begini Penjelasan Komdigi
Pemerintah Naikkan Fuel...
Pemerintah Naikkan Fuel Surcharge Maskapai, Tiket Pesawat Jakarta-Bali Tembus Rp2,4 Juta
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Saksi Mata Ungkap Detik-detik...
Saksi Mata Ungkap Detik-detik Kebakaran Pasar Jiung Kemayoran
Rekomendasi
Anthropic AI Claude...
Anthropic AI Claude Hasilkan Lebih dari 80 Persen Kode Baru
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
PHEV Indonesia 2026:...
PHEV Indonesia 2026: Tahun Ketika BYD Memangkas Harga, Pasar Berlipat Ganda
Berita Terkini
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Infografis
Keras! 5 Negara Ini...
Keras! 5 Negara Ini Terapkan Hukuman Mati untuk Koruptor
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved