Kanwil DJP se-Jakarta Raya Teken Kesepakatan Bersama Lelang Eksekusi Pajak Serentak
Kamis, 06 Februari 2025 - 15:40 WIB
loading...
Kanwil DJP Jakarta Barat bersama tujuh Kanwil DJP se-Jakarta menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kanwil DJKN DKI Jakarta persiapan penyelenggaraan lelang serentak. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal ( DJP ) Jakarta Barat bersama tujuh Kantor Wilayah DJP se-Jakarta menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayanaan Negara (DJKN) DKI Jakarta dalam rangka persiapan penyelenggaraan lelang serentak sebagai bentuk komitmen pelaksanaan kegiatan lelang serentak.
Penandatanganan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 dalam Forum Diskusi dan Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak se-Jakarta Raya Tahun 2025 bertempat di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan.
Baca Juga: DJP Ungkap Sistem Coretax Makin Membaik, Semua Kendala Diidentifikasi
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar berharap dengan adanya kesepakatan bersama Lelang kksekusi pajak serentak ini dapat meningkatan efektifitas dalam memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan secara tidak langsung meningkatkan kepatuhan pajak.
"Bisa meningkatkan efisiensi biaya lelang, mendorong publikasi sehingga lebih banyak peserta yang mengikuti lelang, lebih banyak variasi barang yang dilelang, dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Farid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).
Farid menambahkan, Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan Kantor Wilayah DJP se-Jakarta tahun 2024 mencapai Rp7,5 triliun dan nilai rasio realisasi tahun 2024 dengan saldo piutang 1 Januari 2024 sebesar 22,01%. Sedangkan Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat mencatat realisasi PKM sebesar Rp586,7 miliar dengan rasio sebesar 20,12%.
Pada akhir 2024, delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Kantor Wilayah DJPJakarta Barat telah melaksanakan kegiatan lelang serentak dengan total jumlah barang yang dilelang sebanyak 12 barang dengan 7 barang berhasil dilelang dengan harga sebesar Rp532,6 juta.
Penandatanganan dilaksanakan pada 6 Februari 2025 dalam Forum Diskusi dan Koordinasi Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Kegiatan Lelang Eksekusi Pajak Serentak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak se-Jakarta Raya Tahun 2025 bertempat di Aula Cakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta Selatan.
Baca Juga: DJP Ungkap Sistem Coretax Makin Membaik, Semua Kendala Diidentifikasi
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar berharap dengan adanya kesepakatan bersama Lelang kksekusi pajak serentak ini dapat meningkatan efektifitas dalam memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan secara tidak langsung meningkatkan kepatuhan pajak.
"Bisa meningkatkan efisiensi biaya lelang, mendorong publikasi sehingga lebih banyak peserta yang mengikuti lelang, lebih banyak variasi barang yang dilelang, dan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujar Farid dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/2/2025).
Farid menambahkan, Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) Penagihan Kantor Wilayah DJP se-Jakarta tahun 2024 mencapai Rp7,5 triliun dan nilai rasio realisasi tahun 2024 dengan saldo piutang 1 Januari 2024 sebesar 22,01%. Sedangkan Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat mencatat realisasi PKM sebesar Rp586,7 miliar dengan rasio sebesar 20,12%.
Pada akhir 2024, delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada Kantor Wilayah DJPJakarta Barat telah melaksanakan kegiatan lelang serentak dengan total jumlah barang yang dilelang sebanyak 12 barang dengan 7 barang berhasil dilelang dengan harga sebesar Rp532,6 juta.
Lihat Juga :