Wuih... Pengawasan Pajak Holding Tambang Makin Ketat
Jum'at, 04 September 2020 - 14:09 WIB
loading...
Pajak holding tambang diawasi ketat. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bersama holidng pertambangan nasional (Mining Industry Indonesia/MIND ID) menandatangani Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan. Hal itu menandai babak baru kepatuhan pajak dari lima badan usaha milik negara di bidang pertambangan yaitu PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah Tbk.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan kerja sama ini merupakan kelanjutan dari program bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN khususnya dalam hal transparansi perpajakan sehingga dapat menjadi contoh bagi sektor korporasi di Indonesia sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.
"Dengan tahapan-tahapan yang kita ikuti dari menggabungkan SPT, bukti potong sampai pada posisi e-faktur dulu, SPT, bukti potong yang di SPT-kan sampai posisi terakhir bagaimana SPT PPh badan, itu semuanya nanti bisa kita awasi aktivitasnya," ujar Suryo di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga: Mulai Tahun Depan, Pajak Karyawan Kembali Ditanggung Perusahaan
Kata dia, integrasi data merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama (cooperative compliance) yang menekankan sinergi dan upaya bersama otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan kerja sama ini merupakan kelanjutan dari program bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN khususnya dalam hal transparansi perpajakan sehingga dapat menjadi contoh bagi sektor korporasi di Indonesia sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.
"Dengan tahapan-tahapan yang kita ikuti dari menggabungkan SPT, bukti potong sampai pada posisi e-faktur dulu, SPT, bukti potong yang di SPT-kan sampai posisi terakhir bagaimana SPT PPh badan, itu semuanya nanti bisa kita awasi aktivitasnya," ujar Suryo di Jakarta, Jumat (4/9/2020).
Baca Juga: Mulai Tahun Depan, Pajak Karyawan Kembali Ditanggung Perusahaan
Kata dia, integrasi data merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama (cooperative compliance) yang menekankan sinergi dan upaya bersama otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Lihat Juga :