Mulai Tahun Depan, Pajak Karyawan Kembali Ditanggung Perusahaan

Kamis, 03 September 2020 - 13:10 WIB
loading...
Mulai Tahun Depan, Pajak...
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi menanggung pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atau pajak gaji karyawan pada 2021 mendatang. Selain PPh itu jga menghapus insentif PPh Pasal 25 dan Pasal 22 pada tahun depan. Dengan demikian, ada tiga insentif pajak yang akan dihapus pada tahun depan.

"PPh 21 25 22 tidak lakukan lagi untuk tahun depan.Karena Presiden minta kita semua melakukan supaya perbaikan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (3/9/2020).

Baca Juga: Corona Belum Pasti Kapan Berakhir, Sri Mulyani Siapkan Dana Darurat Rp60 Triliun

Sebagai informasi, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan. PPh 22 merupakan keringanan Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. Kemudian, PPh 25 bisa diartikan sebagai pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Masih Loyo, Sri Mulyani: Nunggu Vaksin Corona!

Sementara itu, berbagai langkah reformasi tersebut sudah menunjukkan hasil yang signifikan, seperti modernisasi organisasi, kemudahan layanan bagi wajib pajak (antara lain e-filing, e-registration dan program click-call-counter), pengawasan dan penegakan hukum yang lebih terstruktur dan berkeadilan melalui implementasi Compliance Risk Management. Hal ini untuk mendongkrak penerimaan pajak yang mengalami negatif.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Heboh Sell Indonesia...
Heboh 'Sell Indonesia' saat Rupiah-IHSG Terpuruk, Muncul Sosok Lama Bikin Kepercayaan Runtuh
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Purbaya Tunda Insentif...
Purbaya Tunda Insentif Pajak Kendaraan Listrik Satu Bulan
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Porsi Free Float Dipenuhi...
Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Otomatis, Ini yang Perlu Wajib Pajak Tahu
Pemprov Jakarta Pertahankan...
Pemprov Jakarta Pertahankan Insentif Pajak dan Bebas Ganjil Genap bagi Kendaraan Listrik
Rekomendasi
PMB Sekolah Swasta Gratis...
PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026 Segera Dibuka, Cek Syarat dan Jadwalnya
Proyek Jet Tempur FCAS...
Proyek Jet Tempur FCAS Prancis-Jerman Gagal, Pukulan Telak bagi Macron
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Berita Terkini
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Turun Lagi Rp10 Ribu per Gram, Saatnya Beli Bunda?
Impor Energidari 41...
Impor Energidari 41 Negara, India Tak Mampu Tolak Minyak Rusia:Kami Cari yang Paling Murah!
Bos IMF Peringatkan...
Bos IMF Peringatkan Dunia Tak Akan Pernah Normal Lagi: Bersiap Hadapi Gelombang Krisis Baru
Borong Penghargaan HR...
Borong Penghargaan HR Asia 2026, Pegadaian Buktikan Diri Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia!
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
Infografis
Indonesia Resmi Dapat...
Indonesia Resmi Dapat 221.000 Kuota Haji untuk Tahun Depan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved