Mulai Tahun Depan, Pajak Karyawan Kembali Ditanggung Perusahaan

Kamis, 03 September 2020 - 13:10 WIB
loading...
Mulai Tahun Depan, Pajak Karyawan Kembali Ditanggung Perusahaan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. FOTO/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak lagi menanggung pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atau pajak gaji karyawan pada 2021 mendatang. Selain PPh itu jga menghapus insentif PPh Pasal 25 dan Pasal 22 pada tahun depan. Dengan demikian, ada tiga insentif pajak yang akan dihapus pada tahun depan.

"PPh 21 25 22 tidak lakukan lagi untuk tahun depan.Karena Presiden minta kita semua melakukan supaya perbaikan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR, Kamis (3/9/2020).



Sebagai informasi, PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan atau jabatan. PPh 22 merupakan keringanan Pajak Penghasilan Badan atas Kegiatan Impor Barang Konsumsi. Kemudian, PPh 25 bisa diartikan sebagai pajak bulanan untuk orang pribadi dan badan yang memiliki kegiatan usaha.



Sementara itu, berbagai langkah reformasi tersebut sudah menunjukkan hasil yang signifikan, seperti modernisasi organisasi, kemudahan layanan bagi wajib pajak (antara lain e-filing, e-registration dan program click-call-counter), pengawasan dan penegakan hukum yang lebih terstruktur dan berkeadilan melalui implementasi Compliance Risk Management. Hal ini untuk mendongkrak penerimaan pajak yang mengalami negatif.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)